Kepala Desa di Ciamis Ditangkap Polisi
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Diduga selewengkan Dana Desa TA. 2017 Sahlan, oknum Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis ditangkap Polisi.
Oknum Kepala Desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari DD, Bankeu Kabupaten Ciamis, Banaprov, Jawa Barat, TA 2017 yang diterima Pemerintah Desa Bantardawa.
“Dugaan korupsi anggaran tahun 2017 tersebut dilakukan tersangka bukan hanya bersumber dari Dana Desa, tetapi juga dari Bankeu Kabupaten Ciamis dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar,” kata Kapolres Ciamis, AKBP DR. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar.
“Tersangka perintahkan Sekertaris Desa, Kasi Pelayanan, dan Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa, Permohonan Pencairan. Walaupun faktanya anggaran tersebut tidak sesuai dengan proposal yang diajukan,” jelasnya.
“Dana tersebut juga digunakan untuk pinjaman pribadi, untuk THR tahun 2017 perangkat dan Stap Desa, Lembaga Desa, Organisasi Desa serta RT/RW.,” ujarnya.
Dana yang di gunakan oknum Kepala Desa sekitar Rp 149.167.308.29. Tersangka juga tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak sebesar Rp15 jutaan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
- APBDesa Bantardawa TA. 2017.
- Proposal DD, Bankab, Banprov TA. 2017.
- Buku Rekening Dana Desa Bantardawa.
- Buku Catatan Bendahara dan TPK Desa.
- Bukti Kwitansi penyerahan uang desa.
- Dokumen pencairan Dana Desa, Bankab, Banprov TA. 2017.
- Uang sebesar Rp 24.250.000.
- SK Kepala Desa Bantardawa.
Polisi juga memeriksa 33 saksi. Berdasarkan LHKN Inspektorat Kabupaten Ciamis negara dirugikan Rp 165.114.097,-
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) danlatau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara atau denda miminal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 milyar. (Koes, Rizky/IP)


