Kepala Desa Karangpaningal: APBDes Belum Ditandatangani Karena File Hilang

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Desa Karang paningan, Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sampai hari ini belum melakukan pengesahan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun 2023. 

Sesuai aturan yang berlaku, Kepala Desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak akan mendapatkan hak berupa gaji. 

Menurut aturannya, apabila APBDes tidak disahkan dalam waktu 31 Desember tahun berjalan, gaji perangkat, Kepala Desa dan BPD tidak dibayarkan.

Sementara masyarakat peduli Ciamis menyayangkan hal itu terjadi karena dengan keterlambatan tandatangan Kepala Desa nantinya akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila perangkat tidak bergaji, BPD tidak bergaji nanti mengganggu pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Dengan kejadian ini Prima menekankan kepada pemkab ciamis, harus segera turun tangan. Karena kejadian ini akan ada efek domino yang panjang mulai dari gaji perangkat desa, pelayanan ke masyarakat dan pelaksanaan program-program yang akan tidak sesuai dengan schedule yang sudah ditetapkan.

Prima juga merasa heran dengan kinerja aparatur Desa Karangpaningal yang lamban. Padahal pemerintah belum membebani desa menggali potensi untuk pendapatan. Pemerintah menggelontorkan ADD di seluruh desa. 

“Desa belum dibebankan menggali potensi, dana kan sudah ada. Tinggal membahas bersama-sama dengan BPD,” pungkasnya Prima.

BACA JUGA: Jajang Miftahudin Menghimbau Masa Reses Tidak Dijadikan Media Kampanye

Sementara Kepala Desa Karangpaningal, Ngudiyanto   menjelaskan tidak di tandatanganinya APBDes karena belum di verifikasi oleh pihak kecamatan dan bukan Desa Karangpaningal saja.

“Bukan saya tidak mau menandatangani, tapi pihak kecamatan belum memverifikasi. Selain itu bukan desa saya saja yang belum menandatangani APBDes, ada beberapa Desa yang sama belum di tandatangani, ” paparnya. (Eddy Supriatna/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan