Ketua SIAGA’ 98, Hasanudin: Benarkah KPK Akan Digabung ke Ombudsman?

infopriangan.com, BERITA NASIONAL.
Benarkah Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digabung dengan Ombudsman ?  Kabar ini sudah beredar dan cukup membuat kaget.

Ketua SIAGA 98 Hasanudin mengomentari. Menurutnya, hal tersebut mungkin saja terjadi. Seperti halnya di Korea Selatan, di Negara tersebut pernah melakukan hal serupa. Rabu (03/04/24).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Namun tegas Hasanudin, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, saat menjawab pertanyaan warganet yang disampaikan melalui YouTube KPK RI saat diskusi publik bertajuk ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan’. Isu bergabungnya dua lembaga ini memang sempat mengemuka.

Bahkan kabar tersebut pernah disampaikan juga oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyatakan kekhawatirannya jika KPK dan Ombudsman digabung, tegas Hasanudin.

Alexander menyebutkan, lembaga pemberantasan korupsi di Korea Selatan pernah digabung dengan lembaga lain, karena dianggap terlalu independen dan berkuasa. Atas dasar itu akhirnya KPK di Korsel digabungkan dengan Ombudsman. Kata Hasanudin menirukan ucapan Alex Marwata.

Alex mengatakan, lembaganya tentu tidak akan bisa apa-apa jika akhirnya bernasib sama dengan lembaga pemberantasan korupsi di Korea Selatan. Untuk itu dia berharap, masyarakat dan kelompok pegiat antikorupsi bisa bersuara dan menyatakan KPK masih diperlukan di Tanah Air.

Sementara itu, Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengaku mendengar informasi bakal digabungnya KPK dengan Ombudsman RI. Meski tak ambil pusing awalnya, namun ia belakangan menyoroti karena informasinya semakin jelas. Dan pihaknya sudah membahas informasi tersebut di Bappenas.

Kurnia meminta pemerintah mengklarifikasi kabar tersebut, utamanya Bappenas. Sebab, KPK tak akan bisa melakukan penindakan dan hanya fokus pada pencegahan jika digabung dengan Ombudsman RI.

Hasanudin menegaskan, Gagasan KPK akan digabung dengan Ombudsman, tentu merupakan hal menarik. Namun jika dilihat dari ruang lingkup tugas dan fungsinya, semestinya Ombudsman yang digabung ke KPK. Seperti penggabungan KPKPN (Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK.

BACA JUGA: Dinas Peternakan dan Perikanan Gelar Bazar Ramadhan

Ditegaskan Hasanudin, KPK harus tetap ada secara tersendiri. Sebab KPK dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti Tindak Pidana Korupsi, yang sulit terjangkau oleh penindakan konvensional. Dan hal itu menjadi spirit serta solusi pemberantasan korupsi di era reformasi.

Jadi jika ada gagasan penggabungan, maka Ombudsman lah yang di gabung ke KPK, bukan sebaliknya, tegas Hasanudin.  (Yat R/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan