Ketua Umum Demokrat Kritisi Perppu Cipta Kerja

infopriangan.com, BERITA NASIONAL.  Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Senin, (02/01/2023).

Menurutnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi Undang-Undang selama proses revisi.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” jelas AHY.

Lanjutnya, jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini.

“Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Pasca terbitnya Perppu tersebut, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

BACA JUGA: Pemberlakuan PPKM Resmi Dicabut Pemerintah Pusat

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (Dine/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan