Kinerja TKSK di Kabupaten Ciamis Akan Dievaluasi

infoprianga.com, BERITA CIAMIS. BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Langsung (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Untuk mengawasi hal itu anggota DPRD Ciamis Komisi turun ke lapangan dan mengadakan rapat kordinasi di Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis.

Ketua Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Ciamis FKSPM, Endang Djauhari

Rapat Kordinasi dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV dan II DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa, Tikor Kecamatan dan Desa se Kecamatan Lumbung.

Kasi Pelayanan Desa Awiluar, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Taufik Hidayat merasa bersyukur dengan adanya rakor ini. Apalagi dihadiri ketua komisi, karena ini yang diharapkanya.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya rakor ini, sehingga kami bisa tahu tatacara melaksanakan penyaluran BPNT sesuai Pedum,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Garut Ikuti Rakor Bersama Forkopimda Jabar

“Tapi ada sesuatu yang kami anggap janggal tentang Pedum yang di sampaikan TKSK. Bahwa Bumdes tidak bisa menyalurkan komoditi padahal itu tidak tercantum di Pedum,” ujarnya.

Menurut Taufik Hidayat, dirinya tidak mendiskredikan seseorang tapi ini fakta di lapangan. Dirinya juga ingin pelaksanaanya sesuai ketentuan tugas dan fungsinya masing masing.

Disinggung masalah kinerja TKSK, Taufik mengatakan sudah berjalan dengan baik hanya sedikit masukan untuk masalah SIKS-NG untuk di sosialisasikan lagi.

BACA JUGA: Diduga Ada Pungutan BPUM di BRI Unit Cicapar

“Adakan Bintek lagi untuk para Kasi Pelayanan desa, supaya nanti data – data yang tidak akurat bisa diminimalisir. Paling tidak dengan adanya peningkatan SDM para operator aplikasi tersebut. Agar sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Lanjut Taufik, sejauh yang dia pahami menurut Pedum, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa Bumdes dilarang menyuplai ke agen, yang ada Bumdes dilarang menjadi Agen e -Warong.

“Mohon maaf, justru yang terjadi yang kemarin kebalikan dari itu. Kami bekerja ingin berdasarkan Pedum. Kalau bukan berdasarkan pedum terus kita berdasarkan apa,” ujarnya.

Menyingkapi hal itu Ketua Komisi D Sarif Sutiarsa mengatakan bahwa kinerja TKSK akan menjadi catatanya.

“Kita akan evaluasi kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di Kabupaten Ciamis,” tegas Sarif.

Masih menurut Syarif, mereka harus bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan melindungi e-Warong sesuai dengan aturan yang ada,” kata Syarif.

Masalah kinerja TKSK Syarif berjanji Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengevaluasinya kembali.

Dengan akan di evaluasi kinerja TKSK, oleh Komisi 4 DPRD Kabupaten Ciamis Ketua Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat FKSPM, Endang Djauhari, mengatakan sangat setuju dengan di kembalikan fungsi dan tugas TKSK.

“Itu sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial. tau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu. Untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan,” papar Endang.

Menurut Endang TKSK sebagai pendamping KPM, jangan dilibatkan di Tikor. Karena dengan di libatkannya TKSK, dia tidak akan menjalankan tugas pendampinga dengan maksimal.

“Selain itu yang berwenang menentukan kwalitas komoditi barang itu seharusnya Tikor Bansos melalui regulasi SOP. Sehingga pedum dapat di terjemahkan dengan benar,” kata Endang.

Menurut Endang karena pedum tidak mempunyai juklak juknis, maka terjemahanya harus di buat regulasi SOP atau melakukan kompilasi hukum yang sudah ada.

Salah satu contoh apa yang di maksud beras berkualitas baik di Pedum itu hanya dapat diterjemahkan oleh Permenag No. 57/MDAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Permentan No. 31/permentan/PP.30/8/2017. Tentang kelas mutu beras, yaitu beras premium, medium dan beras khusus yang masing – masing punya HET.

Selain itu komoditi harus berdasarkan UU Pangan No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Bahwa semua komoditi Bansos 2020 harus dikemas dengan baik dan di labelisasi. Sehingga bahan makanan ini terjamin tidak terkontaminasi bahan berbahaya, dan jelas pula konten apa yang ada di dalamnya tersebut.

BACA JUGA: Pasca Lebaran Rumah Warga Disemprot Disinfektan

Agar masyarakat atau KPM tahu, jenis beras apa yang dibeli dan berapa harga dan beratnya yang ada dalam kemasan tersebut.

“Contohnya beras premium 12 kg, harga 12.000, distributor CV/PT ditulis lengkap. Jika tidak mengacu ke UU Pangan distributor / sulier dapat kena sangsi perdata dan pidana,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan