Kolaborasi ATR BPN dan Kemenlu Perkuat Tata Kelola Aset

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Upaya memperkuat tata kelola aset negara terus dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam proses sertipikasi tanah milik negara.

Pada Kamis (6/11/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Sugiono, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik negara, khususnya yang berperan penting dalam mendukung fungsi diplomasi dan hubungan luar negeri.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa penyertipikatan aset negara bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kekayaan negara dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.

“Syukur alhamdulillah, kita di sini untuk menyerahkan sertipikat pemerintah atas nama Kementerian Luar Negeri. Semoga ini menjadi langkah baik,” ujarnya. Ia menambahkan, “Sertipikat Kementerian Luar Negeri yang kita garap ini hampir tidak ada konflik dan tidak diduduki masyarakat.”

Nusron juga menilai bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Ia mengapresiasi langkah Kemenlu yang dinilai tertib dan rapi dalam penataan aset.

“Kita mengamankan aset negara dengan memberikan kepastian hukum atas aset BMN milik teman-teman di Kementerian Luar Negeri. Terima kasih sudah sangat rapi dalam penataan aset,” tuturnya.

Tanah yang disertipikatkan berada di Kecamatan Menteng, Kota Administratif Jakarta Pusat, dengan luas 4.185 meter persegi. Bidang tanah tersebut kini resmi terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri, dengan status Hak Pakai. Sertipikatnya diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik oleh Kementerian ATR/BPN pada Oktober lalu.

BACA JUGA: Polres Ciamis Tegaskan Proses Resmi Urus SIM Tanpa Calo

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan baik antara kedua kementerian. Ia menegaskan bahwa penyertipikatan aset negara menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Setelah melalui serangkaian proses, alhamdulillah sertipikatnya dapat diterbitkan bulan Oktober kemarin. Ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penyertipikatan tanah milik negara,” ujar Sugiono.

Penyerahan sertipikat ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi kedua kementerian, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap seluruh aset negara dapat terdata dan memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan