Kolaborasi ATR BPN Percepat Pendaftaran Tanah Nasional
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (08/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertipikat kepada masyarakat Desa Kelor. Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Wamen Ossy menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Ossy Dermawan di hadapan para penerima sertipikat.
Sertipikat yang diserahkan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 sertipikat tanah wakaf. Program ini merupakan hasil dari pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta pengelolaan tanah wakaf.
Menurut Wamen Ossy, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, tetapi juga aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap agar sertipikat yang diterima dapat memberikan manfaat dan keberkahan.
“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.
Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat tanah dengan baik dan tidak tergesa-gesa menjualnya.
“Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan yang baik. Kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadeke. Sertipikat jangan sampai hilang. Itu bukti kekayaan aset keluarga,” pesan Sri Sultan kepada warga.
Senada dengan itu, Menko AHY mengimbau masyarakat agar berhati-hati memanfaatkan sertipikat dan tidak sembarangan meminjamkannya. Ia menegaskan bahwa sertipikat merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang dijamin oleh negara.
“Sertipikat Hak Milik ini sangat berharga. Negara secara resmi menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah tersebut. Jangan sampai jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar AHY.
BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91,68 persen atau sekitar 2,87 juta bidang sudah terdaftar. Pemerintah menargetkan, pada tahun 2026 mendatang, seluruh bidang tanah di provinsi ini dapat tersertipikasi melalui program PTSL yang terus berjalan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-DIY; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan dari Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul. (Redaksi)

