Kolaborasi Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Wakaf

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan para tokoh agama di Provinsi Lampung untuk aktif mengawal proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ajakan ini disampaikannya saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dengan sejumlah organisasi keagamaan, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).

“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mohon dikawal oleh anggotanya masing-masing, jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegas Menteri Nusron.

Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam proses percepatan sertipikasi tanah wakaf agar aset umat terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan. Menurutnya, masih banyak persoalan tanah yang terjadi karena belum adanya kepemilikan sah secara hukum.

“Karena sistem kita ini masih menganut rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Artinya siapa yang menguasai lebih lama, bisa mengklaim hak. Ini yang berbahaya,” jelas Nusron.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga mengingatkan jajaran BPN agar tidak hanya fokus pada seremoni, melainkan menghasilkan dampak konkret di lapangan.

“Kami mohon kepada Pak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran Kantor Pertanahan agar tidak terlalu fokus pada seremoni. Yang terpenting adalah output dan kinerja, yakni sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung dapat diselesaikan. Ini target kita bersama,” ujarnya.

Hingga saat ini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, baru sekitar 272.237 bidang atau 38 persen yang telah bersertipikat. Di Provinsi Lampung sendiri, 6.732 bidang tanah aset keagamaan sudah memiliki sertipikat. Capaian ini dinilai sebagai langkah maju, namun perlu terus ditingkatkan melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyebutkan bahwa hingga tahun 2025, pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertipikat dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang tanah.

“Masih ada potensi pemetaan sekitar 853.442 hektare atau setara 716.185 bidang tanah yang dapat dioptimalkan. Dari jumlah tersebut, terdapat potensi 27.654 bidang tanah rumah ibadah, termasuk di dalamnya 25.512 bidang tanah wakaf,” ungkap Hasan.

Hasan menegaskan, kerja sama yang ditandatangani ini menjadi momentum penting untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Lampung.

Dalam acara tersebut, Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung Mirzani Djausal juga menyerahkan secara simbolis 10 sertipikat tanah. Sertipikat tersebut meliputi sertipikat hak milik, sertipikat wakaf hasil program PTSL milik organisasi keagamaan, serta sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Hartono Soekwanto Dinilai Layak Jadi Duta Koi Indonesia

Selain itu, turut diserahkan pula Surat Keputusan (SK) Hibah dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Gubernur Lampung kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Forkopimda, para bupati/wali kota, serta tokoh agama dan perwakilan organisasi keagamaan se-Lampung. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan