Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Banjar
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Lima kawanan pencuri sepeda motor, di wilayah Priangan Timur, berhasil diringkus Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jabar.
Satu pelaku dibekuk di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sementara Polisi sudah menetapkan tiga orang pelaku sebagai DPO. Diduga ketiganya merupakan pelaku utama.
“Empat orang diringkus dari Empat Laporan Polisi (LP). Tiga Laporan ke Polres, dan satu Laporan ke Polsek Langensari. Peran mereka sebagai joki, untuk pemetiknya sekitar tiga orang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sementara Kami juga berhasil meringkus satu orang, yang perannya sama sebagai joki. ita tangkap di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, an kita limpahkan proses hukumnya ke Polres Cilacap”ujar Kapolres Banjar, AKBP., Bayu Catur Prabowo, SH., S.I.K., M.M., pada kegiatan Konferensi Pers, yang berlangsung di Depan Ruang Reskrim Polres Banjar, Polda Jabar. Rabu, (01/03/2023).
Kapolres, mengatakan bahwa mereka merupakan kelompok jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Priangan Timur, hingga Cilacap. Mereka biasa melakukan aksinya dari pukul 01.00 WIB sampai 06.30 WIB. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.
“Barang bukti yang berhasil Kita amankan sebanyak tujuh unit sepeda motor. Ada tiga lagi kendaraan yang masih kita cari, itu diduga hasil kendaraan curian. Kendaraan hasil curian mereka pretelin, dan dijual per item,” jelasnya.
Kapolres, menambahkan bahwa Komplotan ini memiliki peran masing masing. Diantaranya mengamati, dan ada pula yang melakukan aksi, langsung memetik kendaraan curian.
Para tersangka telah melakukan aksi selama bertahun-tahun di wilayah Priangan Timur, dan sudah terorganisir.
Hasil pemeriksaan beberapa Tersangka memiliki motif diantaranya, ada yang memiliki kebutuhan untuk biaya melahiran istri, dan Anak Sekolah.
Jumlah TKP pencurian yang dilakukan komplotan ini di wilayah Kota Banjar ada tiga titik. Dua unit motor hasil curian milik warga Perum Sanika, diantaranya satu unit kendaraan NMax Nopol Z 3339 Z, dan Honda Beat Nopol E 4273 PCB.
Kemudian dari Perum GBR, wilayah Purwaharja, merek Yamaha Nopol Z 3784 YO, dan satu unit lagi dari wilayah Langensari Nopol Z 6341 YJ.
“Atas perbuatan para Tersangka, Kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5, dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.
BACA JUGA: Tebing Longsor Ancam Rumah di Giriharja
Kapolres, mengimbau kepada warga masyarakat untuk memarkir sepeda motornya di empat yang aman, serta selalu gunakan kunci ganda pada saat diparkir.
“Karena kejadian Curanmor ini berkaitan erat juga dengan kewaspadaan Pemiliknya. ntuk itu kami imbau jangan memarkir kendaraannya di empat yang dianggap kurang aman. elalu gunakan kunci gandaganda,” pungkasnya. (Mahasena/IP)

