Empat Raperda Disepakati DPRD Menjadi Perda
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis telah disepakati DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD.
Rapat paripurna itu dilaksanakan di Aula Tumenngung Wiradikusumah DPRD Ciamis. Kamis (02/11/2023).
Empat Raperda itu sebagai berikut:
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin : Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa : Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.
- Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis : Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.
Bupati Ciamis dalam pendapat akhirnya, sebagaimana dibacakan Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra menjelaskan bahwa langkah berikutnya akan melibatkan Gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri.
“Evaluasi rancangan produk hukum daerah akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah bersama DPRD,” kata Yana.
Bupati Ciamis melalui Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan, terutama Pansus dan fraksi-fraksi, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis.
Yana juga mengatakan Raperda memerlukan upaya ekstra, ketelitian, kesungguhan, serta kerja keras.
“Terima kasih kepada panitia khusus, fraksi-fraksi, dan seluruh dewan yang telah menyepakati empat Raperda Kabupaten Ciamis menjadi peraturan daerah, ” ucapnya.
Yana juga menegaskan bahwa usul, saran, dan pendapat dari panitia khusus dan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Bupati Ciamis Kunjungi Jembatan Ampera di Desa Sindangrasa Kabupaten Ciamis
Yana menyimpulkan, bahwa semua yang telah direncanakan dan diinginkan dalam proses ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
“Semua tindakan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, ” pungkasnya. (Eddy/IP)