Koordinasi TORA dan Pemberdayaan Cegah Kemiskinan Ekstrem
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem, dengan fokus pada pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA. Menurutnya, tanah-tanah tersebut harus diperuntukkan bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil 1 dan 2.
“Kami memastikan tanah-tanah TORA ini selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat sangat miskin dan miskin rentan,” ujarnya.
Sistem desil merupakan peringkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi sepuluh kategori, dengan desil 1 menunjukkan kategori sangat miskin dan desil 2 kategori miskin serta rentan. Penentuan penerima TORA sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023, yang hanya memperbolehkan masyarakat sekitar lokasi tanah menjadi penerima. Namun, koordinasi terbaru menambahkan dua kriteria utama: penerima harus masuk dalam DTKS desil 1 atau 2 dan memiliki penghidupan yang bergantung pada tanah, seperti petani atau buruh tani. Jika tidak tersedia penerima di lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain, tetap dengan prioritas kepada masyarakat sekitar.
Program TORA menyediakan tanah untuk berbagai kegiatan produktif, mulai dari tanaman pangan, perkebunan, hingga peternakan. Menteri Nusron menekankan bahwa luas lahan tidak ditentukan baku per keluarga, melainkan disesuaikan dengan potensi pendapatan yang layak.
“Luas lahan tergantung economic of scale. Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan cukup, bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” jelasnya.
Selain itu, TORA diberikan dalam bentuk sertipikat Hak Pakai, bukan Hak Milik, untuk mencegah penjualan tanah. Sertipikat ini dapat digunakan seumur hidup dan dapat diagunkan ke bank sebagai modal usaha.
BACA JUGA: Menteri ATR BPN Ingatkan Surveyor MASKI Jaga Integritas
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menekankan target pengentasan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada 2026 dan maksimal 5% pada 2029. Ia menilai distribusi aset produksi, khususnya tanah, sebagai langkah efektif jangka panjang.
“Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” katanya.
Rapat ini dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, yang mendampingi Menteri Nusron. (Dena)

