Korban Banjir Tak Perlu Cemas Kehilangan Sertipikat

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Bencana banjir yang melanda berbagai daerah kerap menyebabkan kerugian besar, termasuk hilang atau rusaknya dokumen penting seperti sertipikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa masyarakat yang mengalami hal tersebut tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyiapkan solusi untuk menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah, terutama melalui digitalisasi sertipikat tanah.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujar Nusron usai menghadiri Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Menurut Nusron, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah dari analog ke digital. Dengan begitu, kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.

Meski sertipikat elektronik mulai diterapkan, masih banyak masyarakat yang memegang sertipikat analog. Jika dokumen tersebut rusak akibat banjir, Nusron meminta masyarakat segera mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Ada prosedur yang harus diikuti, tapi pada dasarnya pemerintah akan membantu agar masyarakat bisa mendapatkan sertipikat pengganti. Jangan sampai bencana menghilangkan hak kepemilikan tanah,” kata Nusron.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

1.Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

2.Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

3.Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat langsung datang ke Kantah untuk mengajukan permohonan.

Bagi yang kehilangan sertipikat akibat banjir, prosedur yang harus ditempuh sedikit berbeda. Selain dokumen yang sama dengan penggantian sertipikat rusak, pemohon juga harus menyertakan:

Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan

Proses penggantian sertipikat hilang memerlukan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi. Kantor Pertanahan akan memastikan bahwa tidak ada sengketa atau permasalahan lain terkait tanah tersebut sebelum menerbitkan sertipikat baru.

Nusron menegaskan bahwa sertipikat elektronik adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah. Dengan sistem digital, sertipikat tidak lagi rentan terhadap bencana seperti banjir, kebakaran, atau pencurian.

“Dengan teknologi digital, tidak ada lagi cerita sertipikat hilang atau rusak. Data tetap aman di sistem kami, dan pemilik bisa mengaksesnya kapan saja,” kata Nusron.

Namun, ia mengakui bahwa masih ada tantangan dalam penerapan digitalisasi ini. Tidak semua masyarakat memahami manfaat sertipikat elektronik, sehingga masih banyak yang enggan beralih dari sertipikat analog.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi langkah nyata untuk melindungi hak kepemilikan mereka,” jelasnya.

BACA JUGA: 500 Hektare Sawah di Pangandaran Terendam Air Laut

Masyarakat yang ingin mengonversi sertipikat tanah mereka ke bentuk digital dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen asli sebelum data dimasukkan ke dalam sistem elektronik.

Banjir memang bisa menyebabkan kerugian besar, tetapi masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya. Pemerintah telah menyiapkan solusi melalui sertipikat elektronik dan prosedur penggantian sertipikat analog yang rusak atau hilang.

Nusron menegaskan bahwa masyarakat harus proaktif dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah mereka. Dengan mengikuti prosedur yang ada, sertipikat tanah tetap aman dan terjamin. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan