KPU Ciamis Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol 2025
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar rapat sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Ciamis pada Selasa, 23 Desember 2025, dan diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi kepemiluan. Menurutnya, terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus dalam pemutakhiran data berkelanjutan, yaitu kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta keberadaan sekretariat atau kantor partai.
“Empat hal ini kita bahas bersama dengan partai politik, mulai dari kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, sampai dengan sekretariat partai,” ujar Oong.
Oong mengungkapkan bahwa dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang diundang dalam kegiatan tersebut, hingga saat ini baru satu partai yang dinyatakan siap mengunggah data ke Sipol, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Oong menuturkan, sebagian besar partai politik sebenarnya telah menyiapkan data, namun proses unggah masih menunggu kewenangan dari tingkat pusat.
“Pada prinsipnya data sudah siap, tinggal diunggah ke Sipol oleh DPP. Di KPU Kabupaten, kami masih menunggu proses tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Oong menjelaskan bahwa belum optimalnya akses Sipol di tingkat kabupaten disebabkan oleh beberapa kendala. Di antaranya adalah belum turunnya surat keputusan kepengurusan serta perbedaan mekanisme akses, yang pada beberapa partai masih berada di DPP atau DPW.
“Ada partai yang akses Sipol-nya masih di DPP, ada juga yang di DPW. Akibatnya, di tingkat kabupaten belum bisa melakukan perubahan data,” jelasnya.
Oong menegaskan bahwa tujuan utama pemutakhiran data berkelanjutan adalah untuk menertibkan partai politik secara administratif dan faktual. Ia menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap tingkatan, baik kabupaten maupun kecamatan, serta kejelasan data keanggotaan dan domisili sekretariat.
“Ketika kami nanti melakukan pengecekan ke lapangan, kami ingin memastikan bahwa kepengurusan ada, keanggotaannya jelas, dan alamat sekretariatnya benar-benar ada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Ma’arif, menyampaikan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu telah diberikan akses sebagai peninjau (viewer) Sipol untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, kami sudah diberikan dua akses viewer Sipol oleh KPU untuk melakukan pengawasan,” ujar Samsul.
Samsul menambahkan, Bawaslu sebelumnya telah melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan partai politik guna mendorong pemutakhiran data secara berkala. Menurutnya, pemutakhiran data keanggotaan menjadi salah satu hal krusial karena masih ditemukan anggota partai yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau berubah status menjadi ASN, TNI, maupun Polri.
BACA JUGA: Aksi Nyata Saka Wanabakti Ciamis Cegah Longsor
Selain itu, Samsul juga menyoroti persoalan domisili sekretariat partai politik yang di lapangan masih ditemukan tidak aktif atau berpindah lokasi. Ia berharap, melalui sistem pemutakhiran berkelanjutan ini, partai politik dapat lebih siap dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.
“Dengan pemutakhiran berkala ini, partai politik diharapkan tidak lagi terbebani oleh batas waktu yang ketat, sehingga proses administrasi bisa lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Gani)

