KPU Garut Mulai Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS
infopriangan.com, BERITA GARUT.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mulai Senin 11/12/2023 membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Garut, Nuni Nurbayani menyebutkan, rekruitment anggota KPPS tersebut mengacu pada Peraturan KPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata cara badan Adhoc.
Pelaksanaanya kata Nuni, terbuka bagi semua kalangan masyarakat dengan batas usia 17 sampai 55 tahun dengan waktu pendaftaran 11 sampai 15 Desember 2023.
Nuni juga menyebutkan pendaftar juga harus menyertakan persyaratan lainnya seperti ijasah serendah-rendahnya SMA/SMK/Sederajat, dan persyaratan lainnya langsung di PPS Desa/Kelurahan masing-masing.
“Kita akan merekrut sebanyak 56.000 orang anggota KPPS,” kata Nuni, Senin 11/13/2023.
Menurutnya, dari jumlah tersebut mereka akan tersebar di 8000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Bupati Jeje Sampaikan Strategi Pemulihan APBD 2024
Nuni menambahkan, masa kerja KPPS dihitung sejak 25 Desember 2023 sampai dengan 25 Februari 2024. KPPS juga akan mendapatkan hak sesuai peraturan yang berlaku Rp. 1, 2 juta untuk Ketua KPPS, dan Rp.1, 1 juta untuk anggota.
“Namun bagi yang melanggar kode etik atau melakukan kecurangan dan menghalang-halangi terhadap jalannya pemungutan suara, akan mendapatkan sanksi dari mulai teguran sampai pemberhentian dengan tidak hormat,” papar Nuni. (Liklik Sumpena/IP)

