KPU Pangandaran Mulai Buka Pendaftaran PPS
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu tingkat desa mulai dibuka oleh seluruh KPU, begitu juga dengan KPU Pangandaran pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pendaftaran PPS dilakukan secara online, melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.
“Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA,” jelasnya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftar di PPS tingkat kelurahan.
Anggota KPU Divisi SDM Sosparmas, Maskuri Sudrajat menambahkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU Pangandaran di Jl.Raya Cikembulan Nomor 97, Cikembulan, Sidamulih, Pangandaran.
PPS di Pangandaran akan ditempatkan di 93 desa di Pangandaran, dengan total kebutuhan PPS adalah 279 orang.
“Jadi masing-masing ada tiga orang dari setiap desa lalu disiapkan tiga orang calon PAW,” kata Maskuri.
Berikut persyaratan yang diperlukan sebagai PPS:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
BACA JUGA: Yogya Ciamis Edukasi Bencana Gempa Pada Karyawan
5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (Iwan Mulyadi/IP)








