Kwalitas Pengerasan Jalan di Desa Sidaharja Patut Dipertanyakan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui team Irban 2 melakukan Monev kelapangan pada hari Kamis 4 Mei 2023.

Dania Rahayu, SE, M.SI yang akrab disapa Ayu, Sebagai Irban dua Inspektorat Kabupaten Ciamis saat diwawancarai di Kantornya jum’at 5/5/2023 menyampaikan, Irban dua sudah turun ke lokasi pada hari kamis menindak lanjuti atas pemberitaan infopriangan.com.

“Untuk sementara, Inspektorat masih membutuhkan satu langkah lagi terkait kelayakan  material tersebut. Material tersebut adalah batu, namun tertutup Lumpur,” ungkapnya.

Masalah alat berat ( Setum), kata Ayu, didalam RAB menggunakan Tree Roller. makanya, pihak inspektorat masih membutuhkan satu langkah lagi keterangan dari PUPR terkait kelayakan material dan alat berat disesuaikan dengan kondisi tanah di lokasi. Atau bisa disebut One Proggres sebelum menyampaikan hasil monev ke Publik.

Ditempat terpisah, Salah satu Aktivis yang peduli terhadap lingkungan, Prima Pribadi menanggapi tentang pengerasan jalan. Kata Prima, melihat dari judul kegiatan adalah pengerasan jalan dengan anggaran 140 juta dengan Volume Panjang 520 m, Lebar 3,5 m dan tinggi 15 cm.

“Dalam pengerasan jalan, biasanya didalam RAB menggunakan Sirtu. artinya, kwalitas material tersebut harus menggunakan batu dan pengikatnya adalah pasir,” kata Prima.

Lanjut Prima, menyikapi keterangan dari pihak Inspektorat yang diwakili Irban dua, bahwa material tersebut adalah batu yang terbungkus oleh lumpur. “Apa yang menjadi pengikat dalam pengerasan jalan tersebut kalau batu tersebut terbungkus lumpur,” cetusnya.

BACA JUGA: Perum Perhutani KPH Ciamis Tinjau Lokasi Longksor

Begitupun dengan masalah alat berat, lanjut Prima kalau di RAB seharusnya menggunakan Tree Roller dengan beban kekuatan 4 – 6 tons, itu harus digunakan. “Intinya jangan keluar dasi RAB. Sementara, kalau melihat photo alat berat yang digunakan menurut saya itu termasuk kategori Tendem Roller. Intinya, apabila memang ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Inspektorat Kabupaten Ciamis harus berani menindak tegas Kepala Desa  sebagai kuasa pengguna anggaran dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pungkasnya. (Dadan/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan