Lapas Banjar Beri Remisi Natal 2025 untuk 9 Napi
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada sembilan narapidana dewasa beragama Kristen. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Natal, Kamis, 25 Desember 2025, sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prastyo, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Menurutnya, negara memberikan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
“Remisi diberikan secara objektif dan transparan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Ini bagian dari sistem pembinaan agar warga binaan termotivasi untuk terus berperilaku baik,” ujar Tutut Prastyo.
Tutut juga menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
“Seluruh proses pengusulan dan penetapan remisi berlandaskan aturan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain itu, pelaksanaan pemberian remisi juga berpedoman pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor WP.11-PK.05.03-6831 tertanggal 14 November 2025.
Tutut Prastyo menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kantor Wilayah dilakukan secara berjenjang untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengusulan remisi.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan data per 25 Desember 2025, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Banjar tercatat sebanyak 522 orang. Dari jumlah tersebut, 29 orang berstatus tahanan dan 493 orang merupakan narapidana yang seluruhnya menjalani masa pidana di dalam lapas.
“Dari ratusan warga binaan tersebut, hanya sembilan orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Natal tahun ini,” ungkap Tutut.
Kesembilan narapidana tersebut seluruhnya memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Untuk kategori pidana umum, terdapat tiga orang penerima dengan besaran remisi masing-masing 15 hari, satu bulan, dan satu bulan 15 hari.
Sementara itu, enam narapidana lainnya merupakan pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dan masing-masing memperoleh remisi satu bulan.
“Pada Natal tahun ini tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas,” jelasnya.
Tutut Prastyo juga menyampaikan bahwa terdapat satu warga binaan beragama Kristen yang tidak diusulkan memperoleh Remisi Khusus Natal karena masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
“Untuk satu warga binaan belum bisa kami usulkan karena masih menjalani subsider,” katanya.
BACA JUGA: BUMDesa Bunigeulis Panen Nila Awal Ketahanan Desa
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib, meningkatkan kesadaran hukum, serta aktif mengikuti program pembinaan. Menurutnya, pembinaan yang konsisten menjadi bekal penting bagi warga binaan saat kembali ke masyarakat.
“Semoga peringatan Natal ini membawa harapan baru agar warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum,” pungkas Tutut Prastyo. (Johan)

