Layanan Hak Tanggungan HT-El Capai 426.625 Berkas Hingga Juni 2025

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Hak Tanggungan (HT) merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan objek lain yang melekat di atasnya, guna menjamin pelunasan utang tertentu. Kini, layanan HT bisa diakses secara elektronik melalui sistem HT-El, dan hingga Juni 2025 tercatat sudah ada 426.625 berkas permohonan yang masuk. Hal ini menjadikan HT-El sebagai salah satu layanan pertanahan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.

Dalam keterangannya, Senin (4/8/2025), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan HT-El harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Pemohon harus membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, formulir permohonan juga wajib diisi oleh debitur sebagai bagian dari proses pengajuan,” ujar Harison.

Ia menambahkan, dalam pengajuan HT tersebut, masyarakat akan dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai nilai nominal hak tanggungan yang diajukan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya PNBP HT memiliki besaran yang berbeda sesuai dengan nilai jaminan. Untuk jaminan dengan nilai hingga Rp250 juta, biaya yang dikenakan adalah Rp50.000 per sertipikat. Jika nilai jaminan berada antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar, maka biaya yang dikenakan sebesar Rp200.000. Nilai jaminan antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dikenai Rp2.500.000, sedangkan jaminan di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dikenai Rp25.000.000. Untuk jaminan di atas Rp1 triliun, dikenakan biaya sebesar Rp50.000.000 per sertipikat.

Harison juga menjelaskan bahwa pengajuan HT dapat dilakukan melalui bank tempat masyarakat mengajukan pinjaman. Dalam proses ini, pihak bank sebagai kreditur dan masyarakat sebagai debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tersebut kemudian didaftarkan dan datanya masuk ke Kantor Pertanahan setempat.

“Setelah APHT selesai, sertipikat tanah akan dicatat bahwa tanah tersebut berada dalam ikatan Hak Tanggungan,” jelas Harison.

Setelah utang dinyatakan lunas, masyarakat dapat mengajukan penghapusan HT yang dikenal dengan istilah Roya. Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak bank yang bertindak sebagai kreditur.

“Dalam proses Roya, catatan HT di sertipikat akan dihapus. Ini menandakan bahwa pemohon HT telah melunasi utangnya,” ujar Harison.

Jika HT sebelumnya dilakukan secara elektronik, maka proses Roya juga akan dilakukan secara elektronik. Namun jika dilakukan secara manual sebelum sistem HT-El diberlakukan, maka proses Roya tetap dilakukan secara manual melalui loket Kantor Pertanahan.

BACA JUGA: Bupati Garut: Distribusi Beras Wajib Transparan

Untuk biaya Roya, masyarakat dikenakan tarif sebesar Rp50.000 per sertipikat. Bagi yang masih memiliki sertipikat dan HT dalam bentuk analog, proses Roya sekaligus akan dilakukan konversi menjadi Sertipikat Elektronik. Setelah proses selesai, masyarakat dapat mengambil sertipikat versi terbaru melalui loket Kantor Pertanahan.

Harison mengimbau masyarakat untuk memahami alur layanan HT ini dengan baik, agar proses pengajuan maupun penghapusan dapat berjalan lancar. Ia juga menekankan bahwa layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital pertanahan yang sedang digencarkan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2019.

“HT-El dan Roya Elektronik hadir untuk mempermudah, mempercepat, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dalam urusan jaminan utang melalui tanah,” pungkas Harison. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan