Layanan Hukum Gratis Hadir di Desa Sinartanjung

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa kembali diwujudkan melalui pembukaan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis di Desa Sinartanjung, Kecamatan Banjar. Jumat, (09/01/2026).

Program ini digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banjar sebagai respons atas keterbatasan masyarakat desa dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak.

Perwakilan LBH Panglima, Andi Maulana, SH., MH., menyampaikan bahwa layanan tersebut lahir dari realitas masih banyaknya warga desa yang menghadapi persoalan hukum tanpa pemahaman memadai dan tanpa pendampingan profesional. Ia menilai kondisi ini kerap membuat masyarakat berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan proses hukum.

“Kami melihat langsung bagaimana warga desa sering kebingungan ketika berhadapan dengan masalah hukum. Bukan karena mereka salah, tetapi karena tidak tahu prosedur dan tidak mampu membayar jasa hukum,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa layanan yang dibuka di Balai Desa Sinartanjung mencakup konsultasi hukum perdata, pidana, hukum keluarga, serta bantuan penyusunan surat dan dokumen hukum. Menurutnya, pendekatan ini penting agar masyarakat tidak salah langkah sejak awal.

“Hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang menakutkan. Tugas kami adalah menjelaskan dengan bahasa sederhana agar warga memahami hak dan kewajibannya,” katanya.

Andi juga menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa. Ia menilai minimnya literasi hukum sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan warga.

“Jika masyarakat paham hukum, mereka tidak mudah diintimidasi dan tidak gampang dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiarto, mengungkapkan bahwa kehadiran layanan hukum gratis ini menjawab kebutuhan nyata warganya. Ia mengakui bahwa pemerintah desa sering menjadi tempat pertama warga mengadu, meski kewenangan desa terbatas.

“Banyak persoalan warga yang berkaitan dengan hukum, seperti sengketa tanah atau masalah keluarga. Kami ingin membantu, tetapi tidak semua bisa kami tangani,” ungkap Asep.

Asep menilai kerja sama dengan LBH Panglima dan Pengadilan Negeri Banjar merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. Menurutnya, akses keadilan tidak seharusnya bergantung pada kemampuan ekonomi.

“Program seperti ini harus berkelanjutan, bukan hanya kegiatan seremonial. Warga desa juga berhak mendapat perlindungan hukum yang sama,” katanya.

BACA JUGA: Cafe Alma Loka Ciamis Sajikan Menu Halal Lezat

Antusiasme warga terlihat dari tingginya partisipasi dalam kegiatan tersebut. Salah seorang warga, Gin Gin, menyampaikan bahwa layanan hukum gratis memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia mengaku selama ini banyak warga enggan berkonsultasi karena khawatir dengan biaya.

“Kami sering takut berurusan dengan hukum karena mahal. Sekarang setidaknya ada tempat bertanya tanpa harus memikirkan uang,” ujarnya.

Melalui program ini, Desa Sinartanjung diharapkan menjadi contoh bahwa keadilan dapat dihadirkan hingga ke pelosok. Kehadiran layanan hukum gratis tidak hanya membantu penyelesaian masalah, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum masyarakat sebagai fondasi terciptanya kehidupan sosial yang lebih adil, tertib, dan berkeadaban. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan