Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Mudik Lebaran 2026
infopriangan.com, BERITA NASIONAL Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke wilayah Jawa Barat pada libur Lebaran 2026 tetap dapat mengakses layanan pertanahan di sejumlah daerah. Hal ini disampaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Wilayah Jawa Barat yang memastikan pelayanan tetap berjalan secara terbatas di 11 Kantor Pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menjelaskan bahwa meskipun momen Lebaran identik dengan libur nasional, kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi pertanahan tetap menjadi hal penting. Oleh karena itu, pihaknya tetap membuka akses layanan agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu mudik untuk mengurus berbagai keperluan terkait tanah.
Yuniar menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Dengan adanya layanan terbatas ini, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, hingga mengurus dokumen pertanahan secara langsung.
Adapun 11 daerah di Jawa Barat yang tetap membuka layanan pertanahan dipilih karena menjadi tujuan utama arus mudik. Wilayah tersebut meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, serta Kota Banjar.
Menurut penjelasan yang diberikan, layanan tersebut akan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Meskipun bersifat terbatas, layanan yang tersedia mencakup berbagai kebutuhan penting masyarakat. Di antaranya adalah layanan informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas permohonan, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Seluruh layanan hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui perwakilan atau kuasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen.
Lebih lanjut, Yuniar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam memberikan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum mudik tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk memastikan dokumen pertanahan mereka dalam kondisi tertib dan mutakhir.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Kelengkapan berkas dinilai akan sangat membantu mempercepat proses pelayanan serta menghindari kendala administratif di lapangan.
Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara selama masa libur nasional dan cuti bersama, termasuk dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan meskipun berada dalam periode libur panjang. (Revan)

