Lebaran, Saat Tepat Ubah Girik Jadi Sertipikat
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menjelang Idul Fitri, banyak perantau pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. Selain menjadi momen silaturahmi, Lebaran juga bisa dimanfaatkan untuk membahas kepemilikan aset keluarga, termasuk tanah yang masih berstatus girik.
Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengatakan bahwa banyak masyarakat baru menyadari tanah mereka belum bersertipikat saat berkumpul bersama keluarga. Ia menilai Lebaran adalah waktu yang tepat untuk mengurus sertifikasi tanah karena Kantor Pertanahan (Kantah) tetap beroperasi meski dengan layanan terbatas.
“Biasanya, anak-anak sibuk merantau. Saat Lebaran, baru diketahui kalau ada tanah keluarga yang belum memiliki sertipikat. Ini kesempatan bagus untuk segera mengurusnya,” kata Harison, Rabu (2/4/2025).
Girik merupakan dokumen kepemilikan tanah peninggalan era kolonial yang tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Tanah dengan status girik rentan terhadap sengketa dan sulit diperjualbelikan secara resmi. Oleh karena itu, pemilik tanah disarankan untuk segera meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertipikat Hak Milik agar diakui secara sah oleh negara.
Harison menjelaskan bahwa proses perubahan dari girik ke sertipikat membutuhkan beberapa dokumen. “Pemohon harus menyiapkan girik asli, KTP, Kartu Keluarga, serta surat permohonan di atas meterai. Jika dokumen sudah lengkap, segera ajukan ke Kantah agar proses berjalan lancar,” jelasnya.
BACA JUGA: Wisata Garut Selatan Diserbu, Jalan Macet
Untuk mempercepat pengurusan sertipikat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek syarat pengajuan, estimasi biaya, hingga memantau proses berkas.
Harison menyarankan agar masyarakat memanfaatkan aplikasi ini sebelum datang ke Kantah. “Lewat Sentuh Tanahku, masyarakat bisa memastikan semua persyaratan sudah lengkap, sehingga tidak perlu bolak-balik,” ujarnya.
Lebaran bukan hanya ajang berkumpul, tetapi juga waktu yang tepat untuk memastikan aset keluarga memiliki kepastian hukum. Dengan mengubah girik menjadi sertipikat, kepemilikan tanah lebih aman dan terhindar dari masalah di kemudian hari. (Redaksi/infopriangan.com)

