Liburan Turis Belgia Terganggu Aksi Pencurian Motor

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Dua wisatawan asal Belgia harus menghentikan perjalanan panjang mereka setelah sepeda motor sewaan yang digunakan untuk menjelajahi Indonesia hilang dicuri di kawasan wisata Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak.

Peristiwa pada 21 November 2025 itu menjadi titik awal terungkapnya komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas kabupaten yang telah lama beroperasi.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, kedua turis bernama Le Roy dan Leander Jordy memutuskan beristirahat ketika motor mereka diparkir tidak jauh dari lokasi penginapan. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah lenyap.

“Mereka sempat panik karena motor itu satu-satunya alat transportasi untuk perjalanan keliling Indonesia,” ungkap seorang petugas yang ikut menerima laporan awal. Senin, (01/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Pangandaran bergerak cepat. Tim Resmob Satreskrim langsung diterjunkan untuk melacak jejak pelaku. Hanya dalam waktu kurang dari lima jam, polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Para pelaku diketahui merupakan jaringan curanmor lintas wilayah yang sudah beraksi berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Idas, menyampaikan bahwa komplotan ini bukan pemain baru.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka sudah melakukan lebih dari 24 kali aksi pencurian. Dari jumlah itu, 17 kasus terjadi di wilayah Pangandaran dan tujuh kasus lainnya di Tasikmalaya,” kata Idas dalam keterangan persnya.

Polisi membeberkan identitas dan peran masing-masing tersangka. Dua orang bernama Iwan (51) dan Deden (28) berperan sebagai eksekutor pencurian.

Mereka biasanya memetakan lokasi, memantau situasi, dan mengeksekusi motor yang dianggap mudah dibawa kabur. Kemudian Dede (21) dan Suhendar (30) bertugas sebagai joki yang mengalirkan kendaraan hasil curian ke lokasi penampungan. Sementara Sahari (50), warga Cigugur, menjadi penadah yang menampung barang-barang curian sebelum dijual kembali.

Idas menjelaskan bahwa para pelaku terbiasa menyasar wisatawan, terutama mereka yang tidak terlalu memperhatikan keamanan saat memarkirkan kendaraan.

“Korban yang turis Belgia itu salah satu target mereka karena lokasi wisata sering dianggap aman oleh wisatawan, padahal tidak selalu demikian,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan komplotan tersebut. Sebagian besar kendaraan ditemukan di tangan penadah, sementara sisanya sedang ditelusuri terkait kemungkinan sudah berpindah tangan. Polisi juga menegaskan masih membuka peluang adanya jaringan lain yang terhubung dengan kelompok ini.

“Kami masih dalami siapa saja yang terlibat. Pola pergerakan mereka terstruktur, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang berperan dalam distribusi motor curian,” tegas Idas.

Kasus ini cukup menyita perhatian karena melibatkan wisatawan asing yang tengah berkeliling Indonesia. Kedua turis disebutkan sempat mengalami keterkejutan, namun mereka menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bertindak cepat dan berhasil menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

BACA JUGA: Perparkiran Banjar Masih Jadi PR Besar dan Mendesak

Atas tindakannya, empat pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat 2 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkirkan kendaraan di lokasi wisata.

“Kami tetap melakukan patroli dan pengawasan, tapi masyarakat juga harus ikut menjaga keamanan diri dan kendaraannya,” pungkas Idas. (KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan