Mahasiswa Bantu Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Pekalongan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah terus mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan melibatkan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan. Program ini menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi yang diharapkan mampu membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah wakaf serta mempercepat proses pendaftarannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan bahwa pendaftaran tanah sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun dalam praktiknya tetap dibutuhkan peran aktif masyarakat. Ia menekankan bahwa keterlibatan mahasiswa menjadi bagian penting dalam proses edukasi dan pendampingan masyarakat di lapangan.
“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi dalam pelaksanaannya, partisipasi pemilik tanah tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa, untuk turun langsung membantu masyarakat yang belum paham menjadi paham, lalu mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” kata Ana Anida
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, saat ini baru sekitar 40 persen tanah wakaf di Indonesia yang telah terdaftar resmi. Artinya, masih ada sekitar 60 persen tanah wakaf yang belum bersertipikat. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak aset umat yang belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut, dalam kegiatan KKN Tematik kali ini, sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan. Mahasiswa akan membantu melakukan pendataan, verifikasi lapangan, hingga pendampingan proses pendaftaran sertipikasi tanah wakaf ke kantor pertanahan setempat.
Ana Anida menegaskan, jika seluruh proses berjalan dengan baik, tanah wakaf di wilayah tersebut berpotensi tersertipikasi secara menyeluruh.
“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertipikatkan, saya kira ini akan sangat bermanfaat. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan Pak Menteri,” ujarnya optimis.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai bahwa sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf nasional. Ia mengatakan bahwa kolaborasi lintas sektor seperti ini bukan hanya memperkuat program, tetapi juga membuka kesadaran baru bagi masyarakat dan mahasiswa mengenai pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Pembangunan Ciamis
“Hari ini kita menjadi saksi bersama dari Pekalongan, kita tengah bangkit untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Mudah-mudahan kehadiran rektor dari berbagai provinsi bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penyelesaian, tetapi juga akselerasi,” tutur Waryono.
Program KKN Tematik yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ini diharapkan menjadi contoh nyata gerakan kolaboratif antara akademisi dan pemerintah. Selain mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya wakaf sebagai aset sosial dan ekonomi.
Melalui pendampingan mahasiswa, masyarakat diharapkan lebih memahami manfaat sertipikasi tanah wakaf, baik dari sisi hukum maupun pengelolaannya. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf tidak hanya terlindungi, tetapi juga bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat luas bagi umat. (Redaksi)

