Manfaatkan Libur Lebaran untuk Update Sertipikat
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Imbauan ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Shamy Ardian pada Selasa (17/03/2026), masyarakat diharapkan segera melakukan pembaruan data agar status kepemilikan tanah lebih terjamin. Ia menjelaskan bahwa melalui proses pemutakhiran tersebut, pihak Kantah akan melakukan pengecekan sertipikat sekaligus memastikan apakah bidang tanah yang dimiliki sudah terdaftar dalam peta pertanahan nasional berbasis digital.
“Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tetap dibukanya layanan pertanahan selama periode libur ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kantah yang menjalankan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), serta kantor yang berpotensi menerima permohonan layanan, tetap memberikan pelayanan terbatas selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Adapun layanan terbatas tersebut dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti konsultasi dan informasi pertanahan, pengajuan berkas layanan, pengambilan produk layanan secara langsung oleh pemilik tanah, hingga pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
Shamy Ardian juga menekankan pentingnya pemutakhiran data, khususnya untuk sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Ia menjelaskan bahwa pada masa tersebut, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun proses pemetaan.
Kondisi ini menyebabkan sebagian data pertanahan masih berbentuk fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem digital yang saat ini digunakan oleh Kementerian ATR/BPN. Akibatnya, potensi permasalahan seperti tumpang tindih lahan atau ketidaksesuaian data bisa saja terjadi di kemudian hari.
Dengan dilakukannya pemutakhiran data, setiap proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah baru dapat mengacu pada data digital yang sudah terintegrasi. Hal ini dinilai mampu meminimalisasi risiko sengketa atau konflik pertanahan di masa mendatang.
BACA JUGA: Layanan Sertipikat Tetap Buka Saat Mudik Lebaran
Selain itu, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan awal secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah bidang tanah yang dimiliki sudah masuk dalam peta digital nasional.
Dalam penjelasannya, Shamy Ardian menyebutkan bahwa masyarakat cukup memasukkan nama kelurahan atau desa serta nomor sertipikat pada menu pencarian di aplikasi tersebut. Jika data bidang tanah sudah muncul, maka statusnya dinilai aman. Namun, jika belum terdaftar, masyarakat disarankan segera melakukan pemutakhiran data di Kantah terdekat.
“Ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” tegasnya.
Dengan adanya layanan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya validitas data pertanahan, sekaligus memanfaatkan waktu libur Lebaran secara produktif untuk mengurus administrasi yang krusial tersebut. (Kusmana)

