Mantan Kepala Desa Nagarajaya Ditangkap Polisi

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Nasib sial menimpa AH (50) mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan. AH terpaksa harus ditangkap satuan reserse kriminal Polres Ciamis. Pasalnya AH diduga telah menyelewengkan anggaran pengelolaan dana Desa.

Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Tipikor penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa. Meliputi Dana Desa, ADD, Banprov, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurut Waka Polres Ciamis Kompol H.hidayatulah S.H.S.I.K mengatakan, Pelaku penyimpangan dana tersebut, telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar sebesar Rp. 510.945.271,” jelas Waka Polres Ciamis.

Dalam konferensi persnya Waka polres didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., Kabag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, Kanit Tipiter Satreskrik Polres Ciamis, Iptu Asep Misman, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis. Rabu, (16/09/2020).

Kemudian lanjut Kompol H. Hidayatullah menjelaskan, tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan Dana Desa tahap dua 2018, sebesar Rp.313 juta untuk pembangunan infrastruktur fisik.

“Tersangka memerintahkan kepada bendahara agar menglokasikan anggaran itu untuk bayar hutang Kepala Desa ke suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017,” bebernya.

Lanjut Waka Polres, Dana Banvprov Tahun 2018 sebesar 90 juta, yang dikeluarkan Bendahara Desa dipakai untuk kepentingan pribadi Kades. Berupa pembayaran hutang, padahal anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik di Desa Nagarajaya.

Selanjutnya, uang PBB yang telah dipungut Bendahara Desa selaku kolektor desa sebesar Rp.25 juta dipinjam secara pribadi oleh Kepala Desa namun pembayaran hutang atas nama Pemerintah Desa. Sedangkan penggunaan anggaran pendapatan desa bersumber dari sewa tower itu digunakan untuk kepentingan opersional pribadi Kepala Desa,” jelas Waka Polres.

Terkait Anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan 2018, lanjut Kompol H. Hidayatullah, digunakan oleh pribadi, padahal seharusnya anggaran tersebut disetorkan untuk membayar BPJS.

Dengan adanya penyelewengan anggaran tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dab atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,jelas Waka Polres

Dengan adanya kejadian seperti ini, Waka Polres mengimbau, kepada seluruh aparat pemerintah khususnya Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah harus digunakan sebagaimana mestinya sesuai peruntukan. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan