Mantan Kepala Desa Panjalu Ditangkap
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis menangkap seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kamis, (18/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, secara syah dan meyakinkan perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi.
Yuyun juga mengatakan, tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana korupsi maka terancam pidana 5 tahun penjara.
“Kejaksaan Negeri Ciamis terus berupaya untuk melakukan penyidikan kasusnya dan akhirnya terdakwa ini terbukti melakukan tindakan korupsi,” ucapnya.
Yuyun mengatakan, kasus yang menjerat mantan Kepala Desa tersebut, ia telah menyelewengkan dana publik untuk kepentingan pribadinya.
“Uang dana publik yang diselewengkan tersangka sekitar Rp. 2,2 Milyar,” terangnya.
BACA JUGA: Sosialisasi Bebas Knalpot Bising di SMK YPPT Garut
Lanjut Yuyun, karena telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, saat ini tersangka sudah dititipkan di sel Lapas Kelas IIB Kabupaten Ciamis.
“Setelah semua berkas memenuhi unsur pidana korupsi tersangka langsung kami eksekusi dan saat ini sudah menghuni sel tahanan Lapas Kelas IIB Ciamis,” tegasnya. (Vie Irawan/IP)

