Marak Keracunan Makanan Pada Anak SD, Perlu Solusi Segera
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Orang tua harus lebih awas dalam memerhatikan jajanan anak-anak, apalagi dengan kejadian keracunan jajanan beberapa waktu lalu.
Beberapa kasus anak keracunan jajanan yang terbaru yaitu sebanyak 21 siswa SDN 1 dan SDN 2 Cimereng Padalarang mengalami keracunan usai mengonsumsi yoghurt yang dijajakan pedagang pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Sebelumnya, 35 orang siswa SDN Jati 3 Saguling, keracunan jajanan cimin pada akhir September silam di Kabupaten Bandung Barat.
Diluar peristiwa keracunan ini, tampaknya kita akan sepakat, bahwa jajanan anak-anak saat ini didominasi serba asin atau serba manis.
Bagi warga Jawa Barat tentu mengenal jajanan berbahan dasar Aci dengan rasa asin gurih, ditambah lagi dengan toping rasa beraneka. Dipelopori cireng (aci digoreng), kemudian muncul cibay, cilung, cimin, dan mungkin yang lainnya. Adapun minuman serba manis banyak mengandung gula, pewarna, dan perasa kimiawi.
Tidak salah jika sekali-kali mencoba jajanan tersebut. Namun, bagaimanakah kondisi kesehatan anak-anak kita, jika penganan tersebut menjadi jajanan sehari- hari mereka? Ditambah lagi, jajanan anak-anak seolah lepas dari pengawasan, sehingga kasus keracunan berulang.
Padahal, anak-anak adalah generasi masa depan, pewaris kehidupan yang seharusnya disiapkan menjadi generasi sehat dan unggul.
Banyak konsumsi garam dan gula, dianggap sebagai penyebab maraknya angka penderita darah tinggi, stroke, dan diabetes pada usia muda. Padahal, penyakit ini dahulu dianggap “penyakit orang tua”. Seharusnya, keamanan pangan termasuk jajanan anak-anak harus lebih diperhatikan.
Inilah gambaran kehidupan kapitalisme sekuler, dimana urusan kehidupan diserahkan kepada masing-masing individu, termasuk dalam urusan keamanan makanan.
Kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai prioritas/tujuan. Tanpa memerhatikan halal atau haram, tayib atau tidak.
Kondisi ini ditambah dengan gencarnya arus konsumerisme melalui berbagai media. Sesuatu menjadi dianggap baik karena pengaruh iklan yang terus menerus diputar.
Padahal bagi seorang muslim, prinsip makanan halal dan tayib sudah digariskan dalam Islam, dalam firmanNya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan jangan kamu mengikuti langkah-langkah setan.” ( Al-Baqarah : 168 ).
Ibnu Katsir menafsirkan, Dia mengizinkan manusia untuk mengonsumsi makanan di bumi yang halal dari Allah sebagai sesuatu yang baik, yaitu sesuatu yang baik bagi dirinya dan tidak membahayakan diri dan pikirannya(tafsirweb.com)
Konsep halal dan tayib harus diaruskan di tengah-tengah keluarga. Ibu berusaha menyediakan makanan minuman selain pasti halal, juga tayib. Anak-anakpun memiliki pemahaman yang sama, untuk mengonsumsi makanan yang selain halal, juga tayib, termasuk ketika memilih jajanan di luar rumah.
Pengelolaan urusan makanan, akan sulit jika hanya diserahkan kepada masing-masing individu. Sekedar memberi saran dan arahan juga akan kurang efektif. Disinilah perlu keseriusan dari semua pihak, terutama pemegang kuasa. Rasulullah SAW bersabda: ” imam(kepala negara) adalah junnah(perisai)”
Pengertian junnah atau perisai adalah yang melindungi umat Islam dari berbagai marabahaya, keburukan, kemudaratan, kezaliman, dan sejenisnya.
Mekanisme penjagaan terhadap masyarakat, dicontohkan oleh Rasulullah SAW yaitu ketika Rasulullah saw. memeriksa kondisi pasar, dan menemukan tumpukan makanan yang basah di bagian bawah, lalu beliau memerintahkan agar yang basah tersebut diletakkan di bagian atas sehingga bisa dilihat oleh orang.
Dalam struktur negara dalam Islam, dikenal istilah qadi hisbah yang bertugas memeriksa perkara-perkara yang mencakup hak-hak masyarakat secara umum, yang di dalamnya tidak perlu ada penandatanganan, dengan syarat tidak termasuk perkara hudud dan jinayat.
BACA JUGA: Wabup Ciamis Apresiasi Bakti Sosial Mabes Polri
Qadi Hisbah berhak memutuskan tindak pelanggaran penyelewengan ( mukhâlafah ) begitu kasusnya terjadi, di manapun dia berada, tanpa memerlukan ruang sidang pengadilan. Dalam melakukan hal tersebut, qadi hisbah didampingi beberapa polisi untuk menjalankan perintah dan menjalankan keputusannya secara instan juga.
Demikianlah seharusnya, perkara-perkara yang terkait hak-hak masyarakat harus terus diawasi, tanpa menunggu keracunan. Jika terjadi penyimpangan, maka ditindak saat itu juga. Dengan mekanisme ini, jaminan pangan termasuk jajanan anak akan lebih terjaga, generasi sehat, unggul, dan kuatpun akan tercipta. (Siti Susanti,S,Pd.)

