Masyarakat Tandula Jangga Amankan Hak Atas Tanah Ulayat

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih tetap setia menjaga warisan leluhur di tengah derasnya arus modernisasi. Perbukitan luas, kuda-kuda yang berlarian, hingga rumah tradisional Uma Mbatangu masih menjadi ciri kehidupan mereka. Namun, masyarakat sadar bahwa tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun perlu diakui secara sah agar tidak hilang atau diklaim pihak luar.

Kesadaran itu sejalan dengan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong pendaftaran tanah ulayat. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan negara, melainkan perlindungan terhadap hak adat.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Rezka saat sosialisasi di Sumba Timur, September 2025.

Menurut hasil verifikasi awal, terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang sudah berstatus clear and clean. Tanah ini dinyatakan bebas masalah dan siap didaftarkan secara resmi. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya sebatas dokumen hukum, melainkan simbol kepastian bahwa tanah mereka akan tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang digulirkan tahun 2025 di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, program tersebut dipandang penting tidak hanya untuk memberi kepastian hukum, tetapi juga menjaga eksistensi adat yang menjadi identitas masyarakat.

BACA JUGA: Masyarakat Tandula Jangga Kukuhkan Hak Atas Tanah Ulayat

Rezka menambahkan bahwa hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat, menurutnya, adalah penghubung yang menjamin tanah adat tidak hanya bernilai simbolis, tetapi juga terlindungi secara sah.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi,” tegasnya.

Masyarakat Tandula Jangga menyambut baik langkah ini. Mereka menilai sertipikat adalah bentuk perlindungan nyata, agar tanah leluhur tidak jatuh ke tangan asing dan adat tetap lestari. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat kini menatap masa depan lebih tenang: tanah ulayat terjaga, budaya tetap hidup, dan warisan leluhur terlindungi dari ancaman perubahan zaman. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan