Menkopolhukam, Mohon Jangan Lemahkan PPATK

infopriangan.com, BERITA GARUT. Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan, Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI harus menjaga independensi PPATK.
Sebab menurutnya, dalam pembahasan “300-349 Triliun” sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK.

Dikatakan Hasanudin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU, menempatkan PPATK bersifat independen, dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dalam kasus 300 – 349 Triliun, SIAGA 98 melihat, ada indikasi campur tangan kekuasaan. Baik dari eksekutif maupun legislatif sudah kentara.

Biarkan PPATK bekerja sesuai prosedurnya, untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menyerahkan pada pihak terkait, sesuai kualifikasi analisisnya.

Sebab pembentukan Komite TPPU yang Ketuanya Menkopolhukam, bertujuan membantu PPATK bukan sebaliknya. Bantuan itu sifatnya koordinatif, baik pencegahan maupun penindakan.

Salah satunya mencegah intervensi pada tugas dan kewenangan PPATK, dan mengatasi hambatan struktural kekekuasan dalam kerja analisis transaksi keuangan mencurigakan dan tindak lanjutnya.

Kendala inilah substansi di bentuknya Komite TPPU, dan bukan menjadi tandingan atau menjadikan PPATK sebagai bawahan Komite TPPU. Sementara anggaran Komite TPPU bersumber dari Anggaran PPATK.

Pasal 14, PP Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU, jo Perpres Nomor 117 Tahun 2016 menyebutkan, bahwa segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK.

BACA JUGA: Pembangunan JUT di Purwadadi Jadi Sorotan

Ini menegaskan, bahwa Komite TPPU adalah wadah yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas PPATK. Sehingga campur tangan kekuasaan pada PPATK tidak terjadi, dan bukan sebaliknya.

Menurut Hasanudin, apa yang terjadi saat ini, tidak semata soal pengungkapan “300-349 Triliun” sebagaimana yang dipahami publik. Sebab jika soalnya hanya pada ini, maka Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU seharusnya menyerahkan masalah tersebut pada penegak hukum. Dan biarkan penegakan hukum yang bekerja. (Yayat Ruhiat/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan