Menteri ATR BPN Batalkan Sertipikat di Laut
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Polemik penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut kembali mencuat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat yang dianggap cacat hukum. Sertipikat tersebut dinilai melanggar batas pantai dan diterbitkan melalui prosedur maladministrasi.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji. Dalam sebuah sesi wawancara daring pada Jumat (24/01/2025), Susno menyebut langkah tersebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
“Pak Nusron menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum. Langkah ini harus diapresiasi karena berpihak pada masyarakat kecil yang kerap menjadi korban manipulasi tanah,” kata Susno.
Menurut Susno, pembatalan sertipikat tersebut dapat menjadi pijakan hukum untuk memproses pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya. Ia menegaskan bahwa sertipikat yang cacat hukum umumnya didasarkan pada dokumen palsu.
“Kalau sertipikat itu cacat dan dibatalkan, artinya ada unsur pemalsuan dokumen di dalamnya. Hal ini bisa dijadikan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika pemalsuan dokumen tersebut disertai dengan tindakan penyuapan, maka kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Ini bukan hanya soal administrasi pertanahan. Jika ditemukan unsur suap dalam penerbitannya, maka jelas ada tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas,” tegasnya.
Menanggapi polemik ini, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa kembali produk pertanahan yang terindikasi bermasalah.
Kementerian, kata Harison, berkomitmen untuk memastikan seluruh produk hukum pertanahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sedang melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh undang-undang. Baik itu terkait pembatalan sertipikat maupun pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” ujar Harison.
Ia juga mengungkapkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan ini. Harison menyebut, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi proses administrasi pertanahan. Melalui platform geoportal bhumi.atrbpn.go.id, publik dapat memeriksa dan melaporkan dugaan pelanggaran pertanahan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kami dalam mengontrol transparansi pendaftaran tanah. Dukungan ini sangat berharga untuk memastikan keadilan,” tambahnya.
Meski langkah Kementerian ATR/BPN diapresiasi, sejumlah pihak menilai masalah ini semestinya tidak terjadi jika pengawasan internal berjalan lebih baik. Para pengamat mengingatkan pentingnya reformasi birokrasi di tubuh ATR/BPN agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Penerbitan sertipikat di atas laut jelas menyalahi aturan. Ini menunjukkan ada celah dalam sistem pengawasan internal. Ke depannya, Kementerian ATR/BPN harus memperkuat integritas aparatnya agar setiap proses administrasi berjalan sesuai hukum,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Dalam kesempatan yang sama, Susno Duadji juga menyoroti pentingnya ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak para pelaku. Ia mengatakan bahwa pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN seharusnya menjadi sinyal bagi APH untuk segera memproses kasus ini secara pidana.
BACA JUGA: DPC PDIP Banjar Gelar Aksi Tanam 1.000 Pohon
“Jangan sampai ini hanya berhenti pada pembatalan administratif. Aparat hukum harus bergerak cepat agar pelaku tidak punya celah untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.
Langkah Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid menuai apresiasi sekaligus menjadi peringatan bagi birokrasi. Reformasi internal yang lebih ketat menjadi pekerjaan rumah agar kepercayaan publik terhadap institusi ini semakin meningkat.
Harison Mocodompis menutup pernyataannya dengan optimisme. Ia menyebut, “Kami akan terus berbenah demi memastikan keadilan pertanahan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga kepercayaan rakyat.” (Redaksi/infopriangan.com)

