Menteri ATR BPN Minta Maaf atas Polemik Pernyataan Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik yang muncul akibat pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Selasa, (12/8/2025).
Nusron mengatakan, dirinya menyesal atas pernyataan yang sempat viral dan memicu perdebatan publik.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujarnya di hadapan lebih dari 40 awak media.
Nusron menegaskan bahwa maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut bukan untuk menyatakan bahwa negara memiliki seluruh tanah milik masyarakat. Menurutnya, negara bertugas mengatur hubungan hukum antara warga dengan tanah yang mereka miliki, sesuai ketentuan konstitusi.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelas Nusron.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nusron menambahkan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang memberi negara kewenangan untuk mengatur dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan rakyat.
Menteri Nusron mengakui bahwa pernyataannya terdahulu tidak tepat dan dapat menimbulkan persepsi keliru.
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap, klarifikasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada publik tentang konsep kepemilikan tanah, sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
BACA JUGA: Pembangunan Tiga Pustu di Banjar Resmi Dimulai
Lebih lanjut, Nusron mengajak semua pihak untuk memanfaatkan tanah secara produktif dan sesuai peraturan. Ia juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan salah tafsir.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkasnya. (Redaksi)

