Menteri ATR BPN: Pemda Harus Kelola Tata Ruang

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan dan tata ruang. Hal ini disampaikan dalam pertemuannya dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Jakarta. Kamis, (20/3/2025).

Menteri Nusron menyoroti empat tugas utama ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Ia menekankan bahwa meski tidak semua daerah memiliki kepentingan dalam keempat aspek ini, urusan tata ruang pasti ada di setiap wilayah dan harus dikelola dengan baik.

Dalam kesempatan ini, Nusron menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran kunci dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Ia mengingatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Oleh karena itu, mereka harus memastikan pendistribusian tanah berjalan dengan baik agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jika Reforma Agraria tidak dijalankan dengan baik, akan muncul konflik lahan, ketimpangan kepemilikan, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” tegas Nusron.

Ia juga meminta pemda lebih aktif menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Nusron menjelaskan bahwa tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam dua tahun bisa dialokasikan kepada masyarakat.

“Tanah seperti ini jangan dibiarkan. Jika tidak segera diatur, bisa berpotensi menjadi sengketa atau bahkan dijarah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengharuskan pemegang HGU mengalokasikan 20% dari lahannya kepada masyarakat. Nusron meminta aturan ini benar-benar dijalankan agar tanah tidak hanya dikuasai segelintir pihak.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pendaftaran tanah adat di NTT. Ia mengakui bahwa banyak tanah di wilayah ini masih dikelola berdasarkan hukum adat, tetapi belum terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, pemda diminta proaktif dalam mendata dan mengesahkan tanah adat agar memiliki kepastian hukum.

Selain itu, Nusron mendorong digitalisasi data pertanahan dengan mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini, menurutnya, akan mempermudah administrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau data pertanahan rapi dan terintegrasi, pajak daerah akan lebih optimal,” katanya.

BACA JUGA: PKK Kelurahan Banjar Gelar Santunan Ramadan 2025

Ia juga meminta kepala daerah membantu pemutakhiran tanah kategori KW 456, yaitu sertipikat terbit tahun 1960–1971 yang belum memiliki peta kadastral.

Pertemuan ini dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kanwil BPN NTT. Nusron berharap sinergi pusat-daerah dalam pengelolaan pertanahan dapat mempercepat Reforma Agraria dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik,” pungkasnya. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan