Menteri ATR BPN Serahkan 546 Sertipikat di Jateng
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas permukiman dan memberikan kepastian hukum pertanahan kepada masyarakat. Pada Selasa (02/12/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.
Penyerahan sertipikat yang dipusatkan di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ulang kawasan permukiman yang sebelumnya dinilai kurang layak huni serta minim fasilitas dasar. Dalam kegiatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa hadirnya program Konsolidasi Tanah membawa dampak signifikan, baik dari sisi penataan ruang maupun peningkatan nilai tanah masyarakat.
“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan dan memberikan sertipikat, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menyampaikan hal ini sebagai bentuk dorongan agar masyarakat memahami manfaat langsung dari program pemerintah dalam membangun wilayah dan memberikan legalitas kepemilikan.
Program Konsolidasi Tanah merupakan instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang. Upaya ini dilakukan dengan merujuk pada Rencana Tata Ruang serta melibatkan partisipasi aktif warga. Sebelum dilakukan konsolidasi, sejumlah wilayah permukiman di tiga daerah tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, seperti jalan yang sempit, sanitasi yang kurang memadai, akses air minum terbatas, serta minimnya fasilitas persampahan.
Lewat kolaborasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, kondisi permukiman tersebut kini berubah menjadi lebih tertata. Warga mendapatkan lingkungan tinggal yang lebih sehat, aman, dan nyaman. Tak hanya itu, keberadaan sertipikat memberi kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati.
Menteri Nusron juga mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat yang telah diberikan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola aset tersebut.
“Sertipikatnya Bapak/Ibu simpan. Jangan sampai dijual, jangan digadaikan. Sertipikat bisa digunakan untuk usaha. Sebab kalau ada sertipikat, ada kepastian,” katanya.
Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa setiap pendudukan lahan tanpa hak tidak dapat dibenarkan karena tanah telah memiliki pemilik resmi.
Dari total 546 sertipikat yang dibagikan, Kabupaten Kendal menerima 121 Sertipikat Hak Milik. Kabupaten Semarang mendapatkan 210 sertipikat, sementara Kota Pekalongan menerima 215 sertipikat. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat wakaf.
BACA JUGA: ATR BPN Tingkatkan Keadilan Distribusi Tanah Nasional
Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting. Mendampingi Menteri Nusron, hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran. Turut hadir pula Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, dan Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab.
Dengan penyerahan sertipikat ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memanfaatkan lahannya sekaligus menjaga keberlanjutan permukiman yang tertata. Program Konsolidasi Tanah diyakini menjadi langkah penting dalam membangun kawasan yang tertib, sehat, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh warga. (Dena)

