Menteri ATR Dorong Daerah Bebaskan BPHTB Demi Percepat PTSL
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara jajaran Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah upaya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Menteri Nusron menyampaikan bahwa kendala utama dalam pelaksanaan PTSL di berbagai daerah sering kali terletak pada biaya BPHTB yang harus ditanggung masyarakat. Ia menilai, banyak peserta PTSL berasal dari kalangan menengah ke bawah yang kesulitan menanggung biaya tambahan tersebut.
“Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB,” ujarnya di hadapan jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN. Ia menambahkan, kondisi itu membutuhkan kreativitas dan kepekaan dari para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) serta Kepala Kantor Pertanahan untuk menjalin komunikasi efektif dengan para kepala daerah.
Menurutnya, peran bupati dan wali kota sangat penting dalam memberikan kebijakan keringanan bahkan pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima manfaat program PTSL.
“Memang ini butuh kelihaian Kepala Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan komunikasi dengan bupati atau wali kota agar ada pembebasan BPHTB,” tegasnya.
Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi kerap menyampaikan langsung kepada kepala daerah terkait pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTSL. “Saya setiap kunjungan ke daerah selalu membawa pesan kepada gubernur dan kepala daerah, bahwa program ini untuk kepentingan masyarakat mereka,” ujarnya.
Selain mendorong kolaborasi lintas sektor, Nusron Wahid juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Ia menginstruksikan agar tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan memetakan hambatan yang terjadi di setiap kantor pertanahan.
“Dari tim Itjen nanti akan melakukan audit berdasarkan kategori yang sudah disusun, agar hambatan penyelesaian PTSL di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan,” katanya.
Rapat Pimpinan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, para Kepala Kanwil BPN Provinsi mengikuti kegiatan secara daring dari masing-masing daerah.
BACA JUGA: Dapur Tanpa Ahli Gizi Belum Layak Disebut Sehat dan Aman
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertipikat resmi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah mereka secara sah, mudah, dan terjangkau.
Namun, di lapangan, beban biaya BPHTB sering menjadi tantangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan BPHTB diharapkan dapat mempercepat proses sertipikasi tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan.
Menteri Nusron berharap langkah sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. “Kalau semua pihak bekerja bersama, target PTSL bisa tercapai lebih cepat dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan komitmen tersebut, pemerintah berupaya agar kepemilikan tanah di Indonesia menjadi lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (Redaksi)

