Menteri ATR: Reforma Agraria dan RDTR Harus Cepat
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mempercepat reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pernyataan ini disampaikan dalam pembekalan kepala daerah di acara Magelang Retreat yang berlangsung di Kompleks Akademi Militer, Kamis (27/2/2025).
Nusron mengungkapkan, masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum memiliki kepastian hukum. Dari total 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL), baru 55,9 juta hektare yang terpetakan dan bersertifikat. Menurutnya, hal ini harus segera diselesaikan agar setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum.
“Masih ada 20,5% tanah yang belum terpetakan. Ini yang harus kita kejar bersama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran pemda dalam optimalisasi penerimaan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, pajak tersebut menyumbang Rp23 triliun per tahun, tetapi bisa lebih besar jika seluruh tanah sudah bersertifikat.
Selain itu, Nusron mengkritisi pelaksanaan reforma agraria yang masih menghadapi kendala dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menilai, masih sering terjadi penyimpangan dalam penentuan penerima manfaat tanah.
“Jangan sampai yang seharusnya berhak malah tidak dapat, sementara yang tidak berhak justru menikmati,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN juga menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah. Ia mengingatkan, penyusunan RDTR sangat penting untuk mempercepat proses perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR, baru 619 yang tersedia.
“Kalau RDTR tidak ada, jangan heran kalau investor malas masuk karena perizinan jadi berlarut-larut,” katanya.
Permasalahan lain yang disoroti adalah tingginya sengketa tanah akibat administrasi pertanahan yang buruk. Sekitar 80% konflik pertanahan terjadi karena ketidaksesuaian data kepemilikan dan penerbitan surat keterangan desa yang tidak valid.
Ia meminta pemda memperketat administrasi pertanahan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah yang berujung pada sengketa berkepanjangan.
Selain itu, Nusron menekankan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali. Menurutnya, konversi lahan pertanian yang terus terjadi bisa mengancam ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA: Forum Konsultasi Publik Bahas Rencana Kerja Perangkat Daerah 2026
Ia berharap kepala daerah lebih proaktif dalam mendukung reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, serta percepatan penyusunan RDTR.
“Jika semua ini bisa diselesaikan, kepastian hukum tanah akan meningkat, investasi lebih lancar, dan kesejahteraan masyarakat juga ikut terdorong,” pungkasnya. (Redaksi/infopriangan.com)


