Menteri ATR Serahkan Persub RTRW Sulut 2025-2044

infoprangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Perta lgnahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ruang daerah sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota. Ia mengingatkan pentingnya keselarasan dokumen tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuan nasional menetapkan sedikitnya 87 persen lahan sawah harus sudah dipetakan dan dilindungi dalam dokumen tata ruang. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mencegah konversi lahan produktif menjadi kawasan nonpertanian.

Di Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya agar selaras dengan RTRW Provinsi.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Nusron. Ia menekankan bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi arah pembangunan, investasi, serta perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.

Secara teknis, Menteri Nusron memaparkan perbedaan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000. Sementara RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000 dan RTRW Kota 1:25.000. Untuk perencanaan yang lebih detail di tingkat kecamatan, digunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000. Skala yang lebih rinci memungkinkan pengaturan zonasi dan perizinan menjadi lebih presisi.

BACA JUGA: Alih Waris Sertipikat, Jaminan Masa Depan

Usai menerima Persub, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Ia mengatakan, Persub RTRW ini selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan.

Dengan terbitnya Persub RTRW 2025–2044, diharapkan penataan ruang di Sulawesi Utara semakin tertib, terarah, dan berkelanjutan, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian dan kepentingan masyarakat. (Dena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan