Menteri ATR Soroti Kesenjangan Sertipikasi Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih adanya kesenjangan signifikan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang sudah bersertipikat secara resmi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Kamis, (31/07/2025).
“Masih ada gap antara yang memiliki sertipikat dan yang terdaftar. Yang bersertipikat 59,59%, sementara yang sudah terdaftar 66,4%. Artinya ada sekitar 7 persen bidang tanah yang belum bersertipikat karena berbagai kendala, salah satunya beban BPHTB,” ujar Nusron di hadapan jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan.
Menurutnya, meskipun masyarakat sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), proses sertipikasi kerap terhambat saat harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Begitu mau disertipikatkan, harus bayar BPHTB. Karena tidak mampu, jadinya mandek,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut. Perbedaan sekitar 7,4 persen antara bidang tanah terdaftar dan yang bersertipikat bisa menjadi penghambat utama bagi percepatan program sertipikasi nasional.
“Kita harus cerdas dan mampu membaca data. Kalau dibiarkan, ini akan jadi ganjalan. Maka saya minta seluruh jajaran ATR/BPN di daerah, mau tidak mau, harus berkolaborasi dengan bupati atau wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” tegasnya.
Nusron menekankan pentingnya komunikasi intensif antara BPN dan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota sangat menentukan keberhasilan program pertanahan nasional, terutama dalam hal meminimalisir beban administrasi yang sering memberatkan masyarakat.
“BPHTB itu masuk ke pendapatan daerah. Tapi demi kepentingan masyarakat dan percepatan program nasional, harus ada keberpihakan. Ini harus dibicarakan dengan kepala daerah,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyambut baik arahan Menteri ATR tersebut. Ia mengakui bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah sudah dilakukan dan memang menjadi salah satu faktor penentu dalam kelancaran program-program BPN di wilayahnya.
BACA JUGA: Menteri ATR Serahkan Sertipikat Wakaf untuk PCNU
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan beberapa kabupaten dan kota. Kami sepakat bahwa kolaborasi adalah kunci untuk mempercepat sertipikasi tanah dan program Reforma Agraria,” kata Aziz.
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Menteri Nusron juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Kalimantan Selatan. Penandatanganan prasasti dilakukan bersama sejumlah pejabat kementerian yang mendampingi, seperti Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito.
Langkah Nusron Wahid dalam mendorong sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu mempercepat capaian target sertipikasi tanah di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah mereka. (Redaksi)

