Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Perbarui Sertipikat
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau para kepala daerah di Provinsi Riau untuk aktif mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembaruan data pertanahan, khususnya sertipikat lama yang belum memiliki peta tanah.
Imbauan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi bersama Gubernur Riau, para Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Riau yang digelar di Aula Kantor Gubernur Riau, Kamis (24/04/2025).
Menteri Nusron menyebutkan, masih banyak sertipikat lama yang tidak sesuai dengan standar pendaftaran tanah modern. Ia menjelaskan bahwa dokumen pertanahan yang dimaksud adalah sertipikat kategori KW 4, KW 5, dan KW 6, yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Sertipikat-sertipikat tersebut, menurutnya, umumnya belum dilengkapi dengan peta bidang tanah yang akurat.
“Kami mohon kepada Bupati dan Wali Kota untuk menginstruksikan masyarakat agar mengecek dan menyerahkan sertipikat lamanya,” ujar Nusron.
“Sertipikat tersebut nanti akan diganti dengan yang baru, yang sudah sesuai sistem pendaftaran modern.”Nusron juga menegaskan bahwa pembaruan data ini penting demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Apalagi, tambahnya, seiring dengan kemajuan teknologi, pemerintah terus memperkuat sistem pertanahan digital yang terintegrasi dan transparan.
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron juga menyampaikan capaian registrasi tanah di Provinsi Riau. Hingga saat ini, sekitar 67,07 persen dari Area Penggunaan Lain (APL) di provinsi tersebut telah terdaftar, sementara 65,36 persen telah bersertipikat.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa masih ada 17,23 persen bidang tanah yang terdaftar menggunakan sertipikat lama, dengan jumlah mencapai 523.148 bidang tanah dan luas total 370.753,86 hektare. Angka ini, katanya, perlu ditekan melalui kerja sama yang aktif antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini bukan hanya soal data, tapi juga menyangkut hak rakyat dan kepastian hukum atas tanah mereka,” tegas Nusron.
Selain aspek legalitas, Menteri Nusron juga menekankan bahwa layanan pertanahan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia mencontohkan, sepanjang tahun 2024, layanan pertanahan di Riau telah berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerahp.
“Selama tahun 2024, Riau mencatatkan penerimaan BPHTB sebesar Rp398 miliar dan nilai Hak Tanggungan mencapai Rp19 triliun. Ini bukti bahwa sektor pertanahan juga berperan dalam menggerakkan ekonomi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ajat Doglo Soroti Penanganan Kasus Tunjangan Dewan
Untuk itu, ia meminta seluruh kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pembaruan data pertanahan di wilayah masing-masing, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Nurhadi Putra, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta para bupati dan wali kota se-Riau. Pemerintah pusat berharap sinergi ini dapat mempercepat transformasi digital pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum di sektor agraria. (Redaksi/infopriangan.com)

