Mewaspadai Upaya Pengaburan Ajaran Islam

infopriangan.com, TELISIK OPINI.  Polres Brebes telah menangkap seorang amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya berinisial AZ pada Rabu (08/06/2022) lalu. Penangkapan ini diinformasikan oleh Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto.

Faisal membeberkan bahwa AZ merupakan amir Khilafatul Muslimin untuk wilayah Cirebon Raya yang mencakup diantaranya daerah Cirebon, Brebes, Tegal, Purwokerto, hingga Purbalingga.

Kasus penangkapan berbagai anggota organisasi Islam terus terjadi berulang, dengan tuduhan yang menyudutkan Islam, diantaranya yaitu ajaran tentang khilafah.

Menuduh bahwa ajaran khilafah bertentangan bahkan berbahaya bagi negara, sehingga siapapun yang membicarakannya dianggap sebagai makar. Padahal, sesungguhnya hal ini merupakan upaya pengaburan terhadap ajaran Islam yang benar.

Jika kita menelaah sejarah, institusi khilafah Utsmaniyah telah berhasil dihapus pada tanggal 27 Rajab 1342 H atau bertepatan dengan 3 Maret 1924 M, kaum Imperialis Barat tidak berhenti begitu saja dalam usahanya menghancurkan Islam.

Mereka terus berusaha melenyapkan sama sekali khilafah dari benak generasi umat Islam. Tujuannya jelas, yaitu agar khilafah tidak dapat bangkit kembali untuk mendominasi dunia. Mereka juga menyebarkan keragu-raguan terhadap ide khilafah sendiri.

Diantaranya dengan mengatakan bahwa khilafah bukan merupakan bagian dari ajaran Islam. Padahal, khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya.

Jika kita merujuk, berdasarkan istilah syar’i kata khilafah merupakan padanan bagi kata imamah dan imarah al-mu’minin. Syaikh al-‘Allamah Muhammad Najib al-Muthi’i (w. 1406 H) mengatakan, “Al-Imamah, al-Khilafah dan Imaratul-Mu’minin adalah sinonim.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 19/191). Kata khalifah, sebagai sebutan bagi pemimpinnya, juga merupakan sinonim bagi kata imam dan kata amir al-mu’minin.

Asy-Syaikh al-Muhaddits Muhammad ‘Abdul Hayyi al-Kattani (w. 1382 H) menjelaskan, “Pemimpinnya disebut khalifah karena ia adalah pengganti (Arab: khalifah) Rasulullah saw.; disebut juga imam karena menjadi imam dan khathib pada masa Rasul saw. dan Khulafaur Rasyidin. Ini adalah kelaziman. Tidak ada yang boleh menggantikannya melainkan dengan cara pewakilan, sebagaimana dalam peradilan dan pemerintahan, juga disebut Amirul-Mu’min’n.” (Nizam al-Hukumah al-Nabawiyyah, 1/79.

Lihat juga Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, 239; Ibrahim al-Laqqani, Hidayah al-Murid li- Jauharah al-Tauhid, 1279; Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, 19; Taqiyuddin al-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 2/12).

Dari sini jelas, Khilafah, Imamah dan Imaratul Mukminin adalah sama. Khalifah, Imam dan Amirul Mukminin juga sama untuk menyebut pemimpinnya. Khalifah juga dikenal dengan al-Imam al-A’zham (pimpinan tertinggi).

Melanjutkan penjelasannya Syaikh ‘Abdul Hayyi al-Kattani menyatakan, “Dialah pimpinan tertinggi yang tidak ada lagi pimpinan di atasnya dan tidak pula ada yang menyamai dalam kedudukannya”.

Para ulama telah mengungkapkan dalam sejumlah redaksi yang berbeda tentang makna khilafah. Namun semuanya merujuk pada satu makna yang sama, diantara yang terpenting adalah sebagaimana berikut:

“Imamah adalah kepemimpinan yang bersifat komprehensif dan umum, terkait dengan masyarakat umum dan khusus, dalam perkara agama dan dunia”. (Abu al-Ma’ali al-Juwaini, Ghiyats al-Umam fi Iltiyats al-Zhulam, 217).

“Khilafah mengarahkan seluruh umat berdasarkan sudut pandang syar’i dalam meraih kemaslahatan mereka di akhirat dan kemaslahatan mereka di dunia yang mengacu pada akhirat. Sebab, segala kondisi di dunia, menurut syariah, diukur berdasarkan kemaslahatannya di akhirat. Ia pada hakikatnya adalah pengganti Shahib asy-Syar’ (Rasulullah) dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengan agama”. (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, 239).

“Kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam”. (Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi al-Islam, 229-230).

Peran dan bentuk kepemimpinan yang demikian itulah yang telah diemban dan dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. hingga beliau wafat. Khilafah sejatinya hanya sebatas melanjutkan “tongkat estafet” dari format kepemimpinan tersebut sepeninggal Beliau. Untuk konteks sekarang, bentuk kepemimpinan rintisan beliau ini memenuhi kriteria untuk dapat disebut sebagai negara (dawlah).

Ini sebagaimana pengakuan sejumlah ilmuwan dan pemikir Barat yang dikutip oleh al-Syaikh Dr. Muhammad Dhiyauddin ar-Rays dalam An–Nazhariyat as-Siyasiyyah al-Islamiyyah, 28-29.

Diantaranya mencantumkan keterangan Dr. V. Fitzgerald dalam bukunya, Muhammedan Law, “Islam bukan hanya sebatas agama (A Religion), tetapi juga merupakan sistem politik (A Political System). Sungguh ‘istana’ pemikiran Islam seluruhnya dibangun berdasarkan dua aspek yang saling terkait, yang keduanya tidak mungkin untuk dipisahkan”.

Saat ini khilafah memang telah menjadi pembicaraan karena umat sedang mencari jalan keluar atas segala masalah yang terjadi. Sebagaimana telah kita ketahui, negeri ini dirundung banyak masalah. Akarnya adalah sekularisme yang melahirkan Kapitalisme.

Kapitalisme melahirkan seperangkat aturan (sistem) yang dibuat oleh manusia. Dibidang ekonomi lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dibidang politik lahir sistem demokrasi. Dibidang sosial budaya lahir sistem sosial budaya yang liberal. Dibidang pendidikan lahir sistem pendidikan sekular (yang jauh dari agama).

Dibidang ekonomi, sistem ekonomi kapitalisme gagal mensejahterakan umat manusia, kecuali segelintir saja. Di negeri ini misalnya, jelas jauh lebih banyak orang miskin ketimbang orang kaya.

Ini karena sumber daya alam milik rakyat yang melimpah ruah banyak dikuasai dan dinikmati segelintir orang, terutama pihak asing, daripada dinikmati oleh rakyat sebagai pemiliknya.

Dibidang politik, sistem demokrasi hanya melahirkan banyak kekacauan politik. Faktanya, DPR sebagai lembaga wakil rakyat justru banyak memproduksi UU yang menindas rakyat dan lebih memihak para pemilik modal.

Pemerintah pun melahirkan banyak kebijakan yang menzalimi rakyat sekaligus memanjakan para pemilik modal tersebut. Alhasil, kedaulatan rakyat dalam demokrasi juga bohong belaka.

Oleh karena itu, berbagai persoalan yang mendera negeri ini tidak mungkin dapat diselesaikan kecuali dengan meninggalkan sistem Kapitalisme dan sistem demokrasi. Solusinya tidak mungkin bisa didapatkan melainkan hanya melalui perubahan sistem dan ide-ide umum tentang kehidupan.

BACA JUGA: Expo Pendidikan Tahun 2022 Dihadiri Bupati

Karena itu, penerapan Islam secara kaffah adalah solusi nyata bagi negeri ini. Khilafah itulah satu-satunya sistem pemerintahan Islam, bukan yang lain. Dengan Khilafah umat Islam akan dipersatukan dalam satu kepemimpinan dan satu negara.

Didalamnya seluruh hukum syariah Islam diterapkan secara kaffah dan dakwah Islam disebarkan ke seluruh penjuru dunia. Ketika hukum-hukum Allah diterapkan secara sempurna, niscaya Allah SWT akan melimpahkan kebaikan dan keberkahan. (Tawati) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan