MK: Masa Jabatan Bupati Ciamis Berakhir April 2024

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Meskipun DPRD Ciamis dalam paripurna sudah mengumumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis akan berakhir pada 31 Desember 2023, namun nasib berkata lain, justru Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati, H Yana D Putra dipastikan akan berkahir tahun 2024.

Menyikapi hal itu Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Ciamis Jawa Barat Budi Yudia, SSTP, M.Si mengatakan akan lakukan koordinasi kepada pemerintah Provinsi dan kementrian Dalam Negri (Kemendagri) terkait masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Setelah melihat hasil putusan MK tadi maka kita akan menindak lanjuti dan akan akan langsung melakukan koordinasi terkait masa jabatan kepala daerah. Karena berhubungan dengan putusan MK mengenai pasal 201 ayat 5 UU Pilkada,” terangnya.

Budi juga mengatakan, untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan SK pelantikan pertanggal 20 April 2019 dan berakhir pada tanggal 20 april 2024.

Untuk putusan MK sendiri, Kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

“Kemarin kita sudah mengirimkan terkait Akhir masa jabatan (AMJ) kepada provinsi maupun kemendagri berakhirnya masa jabatan bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada tanggal 31 Desember 2023. Namun sementara putusan MK sudah keluar sebelum tanggal 31 Desember maka kita akan lakukan koordinasi kembali,,” ungkapnya. Kamis, (21/12/2023).

BACA JUGA: Herdiat: Produk Inovasi Desa Harus Ditunjang Stakeholder

Hendra Sukarman Ketua PKIH Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh Ciamis (Unigal) mengomentari terkait putusan MK mengenai  Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sehingga dengan adanya putusan tersebut maka  hak dan kewajiban bupati atau wakil bupati ciamis menjabat di hitung 5 tahun sejak dilantik.

Undang – Undang tersebut sudah diharuskan dirubah maka kalau dilihat dari masa jabatan bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang dilantiknya pada tanggal 20 april 2019 sudah dipastikan jabatannya akhir berkahir pada tahun 2024.

Untuk memastikan hal itu pemda Ciamis harus segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai hasil putusan MK terbaru. (Dine D Kurnia/IP)





Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan