Mudik Lebaran, Warga Dimudahkan Urus Masalah Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Momentum mudik Lebaran menjadi waktu yang dimanfaatkan banyak masyarakat untuk kembali ke kampung halaman, termasuk untuk mengecek atau mengurus persoalan tanah yang dimiliki. Menyikapi kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai kendala pertanahan secara praktis dan cepat.
Melalui siaran pers yang dirilis pada Senin (23/03/2026), dijelaskan bahwa kehadiran kanal pengaduan ini memungkinkan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan meski berada dalam suasana libur Lebaran. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap aduan yang masuk dapat langsung diteruskan kepada unit teknis terkait agar segera ditindaklanjuti.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini tersedia beberapa saluran pengaduan yang bisa diakses masyarakat. Salah satu yang paling mudah digunakan adalah layanan hotline WhatsApp yang telah terhubung dengan unit teknis di berbagai tingkatan, baik di daerah maupun pusat.
Shamy menjelaskan bahwa melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih satuan kerja (satker) yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Pilihan tersebut mencakup Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat Kementerian ATR/BPN. Bahkan, tersedia sejumlah opsi layanan yang memudahkan masyarakat dalam menentukan tujuan pengaduan.
Lebih lanjut, Shamy menerangkan bahwa bagi masyarakat yang belum mengetahui unit mana yang berwenang, mereka dapat memilih untuk menghubungi unit pusat. Nantinya, laporan tersebut akan dianalisis dan diarahkan ke unit teknis yang paling tepat agar penanganannya lebih efektif.
Selain melalui WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik. Setiap laporan yang masuk melalui email akan diproses dan diteruskan kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui platform SP4N-LAPOR! yang telah terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Melalui kanal ini, laporan masyarakat dapat disampaikan secara lebih luas dan terkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam penjelasannya, Shamy juga menekankan pentingnya kelengkapan legal standing dalam setiap laporan yang disampaikan. Ia menyebutkan bahwa masyarakat perlu menyertakan kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung sebagai bukti.
Menurutnya, kejelasan legal standing sangat diperlukan agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga menjadi acuan penting dalam memastikan bahwa setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel.
Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang tengah mudik tidak perlu lagi menunda pelaporan jika menemukan masalah terkait tanah di kampung halaman. Semua proses dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus menunggu hingga masa libur selesai.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Selain mempercepat proses penanganan masalah, sistem ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik mafia tanah maupun percaloan yang merugikan.
Melalui layanan yang semakin mudah diakses dan transparan, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih efisien dan terpercaya. (Kiki Masduki)

