Negara Tidak Biarkan Hak Tanah Ulayat Hilang
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan masyarakat adat kehilangan hak atas tanah ulayat. Komitmen tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).
Menurut Nusron, negara tidak memiliki kepentingan jahat terhadap masyarakat hukum adat. Sebaliknya, pemerintah hadir untuk mengakui, melindungi, dan memastikan hak-hak atas tanah ulayat tercatat secara sah. Ia menyebut bahwa proses pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk perampasan, melainkan bentuk pengakuan hukum formal terhadap hak adat.
“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depannya seperti apa? Didaftarkan, didata, supaya jelas,” tegasnya di hadapan ratusan peserta yang terdiri atas tokoh adat, akademisi, dan pejabat pertanahan dari berbagai daerah di Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, banyak konflik agraria di berbagai daerah yang berakar dari status tanah yang tidak jelas. Tanah ulayat yang belum terdaftar kerap menjadi sasaran klaim oleh pihak luar, bahkan tak jarang dijual tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Dalam situasi seperti ini, masyarakat adat yang mestinya dilindungi justru menjadi korban.
“Selama ini banyak konflik terjadi karena ketidakjelasan status. Ketika tanah ulayat tidak terdaftar, muncul pihak-pihak lain yang mengklaim atau bahkan menjual tanah tersebut. Negara hadir untuk menghindari itu,” tambahnya.
Sumatera Barat disebut sebagai salah satu daerah yang paling relevan dalam kebijakan ini. Dengan kuatnya kelembagaan adat serta keberadaan tanah ulayat yang masih terpelihara, Provinsi ini dinilai memiliki modal sosial dan budaya yang kuat dalam mendukung pengadministrasian tanah adat secara komprehensif.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, lembaga adat, dan tokoh masyarakat dalam proses identifikasi, verifikasi, hingga pengusulan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, tanpa data valid dari akar rumput, pemerintah pusat tidak akan bisa menetapkan kebijakan yang adil dan akurat.
“Ini bukan semata urusan BPN. Kami butuh kerja sama semua pihak. Harus ada data valid dari bawah agar bisa kami tindak lanjuti. Jangan sampai justru adat digunakan untuk memperkaya segelintir orang yang mengatasnamakan komunitas adat,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa langkah pendaftaran tanah ulayat tidak akan menghapus sistem nilai adat yang telah hidup di masyarakat. Justru, legalitas formal ini akan menjadi tameng hukum bagi masyarakat adat saat menghadapi gugatan atau tekanan dari pihak luar.
Kementerian ATR/BPN pun memastikan bahwa setiap proses pendaftaran tanah ulayat akan dilakukan melalui mekanisme partisipatif, dengan melibatkan komunitas adat secara langsung. Prosesnya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap norma adat yang berlaku di masing-masing daerah.
BACA JUGA: Banjar Siap Terapkan Program Militerisasi Remaja
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah ingin membangun pemahaman bersama bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat tidak cukup hanya secara lisan atau historis, tetapi juga harus tercatat secara hukum. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang, terutama di tengah tekanan ekonomi dan ekspansi investasi di berbagai daerah.
Sebagai penutup, Nusron mengingatkan seluruh jajaran pertanahan agar tidak mempersulit proses ini dan menghindari praktik-praktik yang justru merugikan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa keadilan agraria hanya bisa terwujud jika negara berpihak pada masyarakat paling rentan, termasuk komunitas adat yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam sistem pertanahan nasional.
“Negara ini tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kita harus berdiri di pihak yang benar, yaitu masyarakat adat yang punya sejarah, punya hak, dan harus kita lindungi bersama,” tutupnya. (Redaksi/infopriangan.com)

