Nekad Edarkan Sabu – Sabu, Dua Emak – Emak Ditangkap Polisi

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.
Nekad edarkan sabu – sabu Dua Emak – Emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi. Kamis,12 Oktober 2023.

Dua Emak – Emak yang ditangkap Polisi Itu berinisial berinisial NA (40) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat.

Mereka ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya kota karena diduga nekad mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa kedua wanita tersebut diduga menguasai dan menyimpan barang haram.

Berdasarkan informasi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, polisi melakukan penangkapan dan mengamankan dua Emak – Emak.

“Ya kami berhasil amankan dua perempuan yang merupakan warga Kota Bandung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota  AKP Ikhwan.

Lebih lanjut AKP Ikhwan menambahkan, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram siap edar.

“Selain barang bukti sabu – sabu sebanyak 2,03 gram, kami juga amankan alat hisap beserta tas dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba,” ujarnya.

Menurut dia, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R yang kini masih dalam pengerjaan pihak Kepolisian.

Guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut hingga saat ini dua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA: Jumlah Korban Keracunan Makanan Bertambah Jadi 52 Orang

Kedua pelaku juga disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Karena mereka memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu maka kedua tersangka kita tangkap,” tutup AKP  Ikhwan. (Aa Fauzi/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan