Nekad Gelapkan Motor FIFGROUP, Seorang Debitur Dipenjara 1 Tahun

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.
Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui putusan nomor 187/Pid.Sus/2024/PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya berinisial UH.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah unit sepeda motor yang masih dalam masa pembiayaan pada putusan yang dibacakan pada Rabu (04/09/2024).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

UH yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Stret dengan biaya angsuran sebesar Rp735 ribu dan tenor selama 35 bulan.

Namun, sejak awal proses pembayaran angsuran, UH sudah menunjukkan itikad tidak baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya. FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melakukan proses penagihan secara persuasif atas keterlambatan pembayaran angsuran melalui telepon, kunjungan, hingga pemberian surat somasi.

Selama proses penagihan, UH selalu menolak melakukan pembayaran dengan dalih bahwa identitas KTP miliknya hanya dipinjamkan kepada pihak lain berinisial DN untuk pengajuan kredit.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemilik identitas dalam kontrak kredit bertanggung jawab menyelesaikan kontrak pembiayaan, sehingga meskipun UH mengklaim hanya meminjamkan identitasnya, kewajiban tetap melekat padanya secara hukum.

Atas itikad buruk tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan UH kepada pihak Kepolisian. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa UH mengakui meminjamkan identitas dirinya karena tergiur dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta. Tindakan ini melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, menegaskan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang identitasnya terdaftar pada kontrak kredit.

BACA JUGA: Bakal Seru Pertarungan Dua Kubu di Pilkada Garut

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar. Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Asep.

Asep menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming imbalan dan tidak menyerahkan identitas diri kepada oknum tidak bertanggung jawab. (Redaksi/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan