Nekad Racik Miras Dua Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

infopriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Dua orang peracik miras oplosan, berisial AS (30) dan RB (36) Warga Kampung Lembang Jaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Polisi.

Mereka di Tangkap Polisi setelah dilakukan pengrebegan di sebuah rumah kontarakn yang di jadikan tempat meracik miras oplosan di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu Lalu.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan peracikan miras oplosan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp, kemudian ditindaklanjuti oleh Satsamapta dan dilakukan penggerebekan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin. Kamis, (08/06/2023).

Setelah dilakukan penggerebekan kemudian dilakukan penyelidikan dan memang benar didapati dua pemuda saat sedang bereaksi mengoplos miras tersebut yang akan diedarkan di Wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Ya Setelah itu, dilakukan penyidikan oleh satnakoba dan hasilnya ada praktik pembuatan dan penjualan miras oplosan bermerk Infor,” ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan botol miras dan bahan – bahan racikan untuk membuat miras oplosan serta uang sebesar Rp 3,7 juta dari tersangka.

“Ya kami juga amankan 95 botol berisi miras oplosan dan 33 botol kosong. Ada juga bahan-bahan dan peralatan meracik miras, alkohol, pemanis, dan sirup,” paparnya.

BACA JUGA: Bupati Ciamis Ziarah Ke Makam Leluhur Galuh

Seluruh barang bukti itu, dan kedua pelaku kini diamankan pihak kepolisian, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 204, Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan