Nusron: Ketahanan Pangan Tak Boleh Hambat Investasi
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa upaya menjaga ketahanan pangan nasional tidak akan menghambat iklim investasi. Menurutnya, kedua agenda strategis tersebut justru harus berjalan beriringan agar pembangunan nasional tetap berkelanjutan dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menjadi narasumber dalam acara Investor Daily Roundtable yang digelar di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dalam forum yang dihadiri pelaku usaha dan pemangku kepentingan tersebut, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kebutuhan dasar bangsa.
Nusron menyampaikan bahwa negara tidak boleh memilih satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan lainnya. Nusron menilai ketahanan pangan, ketahanan industri, ketahanan energi, dan penyediaan perumahan rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Semua demi merah putih, demi negara Indonesia. Ada dimensi keadilan di dalamnya. Tidak boleh saling mengalahkan, semuanya harus berjalan bersamaan,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang disorot dalam diskusi tersebut adalah penerapan moratorium alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini, menurut Nusron, bukanlah bentuk pembatasan investasi, melainkan langkah pengendalian agar pemanfaatan ruang berlangsung adil dan terukur. Pemerintah, kata dia, menargetkan perlindungan lahan pangan hingga 87 persen melalui kebijakan tersebut.
Nusron juga menjelaskan bahwa moratorium bersifat sementara dan tidak berlaku secara menyeluruh. Daerah yang telah memenuhi target perlindungan lahan pangan atau wilayah yang memang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dikecualikan dari kebijakan tersebut.
“Moratorium ini bukan untuk mematikan investasi, tapi untuk memastikan sawah kita tidak habis,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengungkapkan persoalan mendasar dalam penataan ruang nasional, yakni belum selarasnya data antara LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan lahan cadangan pangan. Ketidaksinkronan ini kerap memicu tumpang tindih kebijakan dan munculnya izin-izin baru yang dinilai tidak perlu.
Nusron juga menyebut kondisi tersebut merugikan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Karena itu, ATR/BPN saat ini tengah melakukan data cleansing hingga Februari 2026 untuk menghasilkan satu peta tunggal yang dapat digunakan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Idealnya semua data itu satu delineasi. Sekarang belum, dan itu yang sedang kami rapikan,” katanya.
Nusron mengungkapkan, dari 100 kabupaten/kota yang menjadi fokus, sebanyak 64 daerah telah memiliki data yang relatif rapi. Sementara 36 daerah lainnya memang tidak memiliki sawah, sehingga diperlukan pencarian lokasi pengganti sebagai bentuk kompensasi.
BACA JUGA: Rakornas Reforma Agraria 2025 Tekankan Solidaritas
Terkait daerah yang terlanjur mengalami alih fungsi lahan sawah, Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap menyiapkan solusi. Daerah industri yang belum memenuhi target perlindungan lahan pangan diberi dua pilihan, yakni pelaku usaha menyediakan lahan pengganti untuk dicetak menjadi sawah, atau pemerintah daerah menyiapkan lahan cadangan pangan. Menurutnya, yang terpenting adalah ketersediaan sawah dan produksi pangan, terlepas dari skema kepemilikan dan lokasi.
Menutup diskusi, Nusron menegaskan bahwa perdebatan dalam penataan ruang sejatinya lebih berkaitan dengan pola ruang, bukan struktur ruang. Ia menilai negara membutuhkan industri dan masyarakat membutuhkan rumah, namun bangsa ini juga harus memiliki sawah agar mampu bertahan di tengah situasi global yang semakin protektif terhadap pangan.
“Apa yang kami lakukan transparan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” pungkasnya. (Dena A Kurnia)

