Nusron Wahid Hapus Sertipikat Cacat Hukum
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. BERITA NASIONAL. Polemik penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut kembali memanas. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pembatalan sertipikat yang dianggap cacat hukum. Sertipikat tersebut dinilai melanggar batas pantai dan diterbitkan melalui prosedur maladministrasi.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji. Dalam wawancara daring pada Jumat (24/01/2025), Susno menyebut keputusan tersebut sebagai bukti keberanian pemerintah untuk berpihak pada rakyat.
“Pak Nusron menunjukkan keberanian luar biasa. Langkah ini jelas menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurut Susno, pembatalan sertipikat yang cacat hukum dapat menjadi pijakan penting bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa sertipikat semacam itu sering kali didasarkan pada dokumen palsu.
“Jika sertipikat itu cacat dan dibatalkan, maka ada indikasi kuat bahwa dokumen pendukungnya palsu. Hal ini seharusnya menjadi alat bukti yang cukup kuat untuk memulai proses hukum,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pemalsuan dokumen kerap disertai tindak pidana lain, seperti penyuapan. Hal ini, lanjutnya, bisa membawa kasus tersebut ke ranah korupsi.
“Jika pemalsuan itu dilakukan dengan menyuap oknum tertentu, maka ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan tindak pidana korupsi. Dan itu harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengatakan bahwa kementerian akan memeriksa ulang semua produk pertanahan yang berpotensi bermasalah.
“Kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap produk-produk yang diterbitkan, terutama yang terindikasi melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Harison.
Harison juga menegaskan bahwa kementerian tidak akan segan-segan untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan sertipikat bermasalah.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kami,” tambahnya.
Selain itu, Harison mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu mengawasi proses administrasi pertanahan. Melalui platform geoportal bhumi.atrbpn.go.id, masyarakat dapat memeriksa keabsahan data pertanahan secara transparan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melakukan kontrol sosial. Transparansi ini menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi,” ujarnya.
Meski langkah Kementerian ATR/BPN mendapat apresiasi, sejumlah pengamat menilai bahwa polemik ini seharusnya tidak terjadi jika pengawasan internal berjalan dengan baik. Salah seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penerbitan sertipikat di atas laut menunjukkan adanya celah dalam sistem birokrasi.
“Kasus seperti ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal di ATR/BPN masih lemah. Ke depannya, kementerian harus memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap pegawai mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap pengamat tersebut.
Ia juga menyarankan agar reformasi birokrasi di ATR/BPN dipercepat untuk meningkatkan integritas aparatur negara. Menurutnya, tanpa reformasi yang menyeluruh, kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan terus menurun.
Dalam kesempatan yang sama, Susno Duadji menyatakan bahwa pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN seharusnya menjadi sinyal kuat bagi aparat hukum untuk bertindak. Susno mengingatkan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secepat mungkin agar barang bukti tidak hilang.
“Pembatalan sertipikat itu sudah jelas menunjukkan adanya pelanggaran. Aparat hukum harus segera bertindak agar kasus ini tidak menguap begitu saja,” tegas Susno.
Susno juga meminta aparat hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum di dalam birokrasi.
“Kasus seperti ini tidak akan terjadi tanpa keterlibatan pihak internal. Jadi, penyelidikan harus dilakukan menyeluruh hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Langkah tegas Nusron Wahid dianggap sebagai awal yang baik untuk membersihkan institusi ATR/BPN dari berbagai persoalan maladministrasi. Namun, reformasi yang lebih mendalam dianggap penting untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
BACA JUGA: DPC PDIP Banjar Gelar Aksi Tanam 1.000 Pohon
“Kami akan terus berbenah untuk memastikan keadilan pertanahan di Indonesia. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” pungkas Harison.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan pertanahan tidak hanya membutuhkan ketegasan hukum, tetapi juga pengawasan yang berkelanjutan.
Keberanian pemerintah dalam menindak pelanggaran harus diiringi dengan pembenahan sistem untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat. (Redaksi/infopriangan.com)

