Nusron Wahid Minta Maaf Soal Isu Kepemilikan Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahpahaman yang timbul akibat pernyataannya mengenai isu kepemilikan tanah oleh negara. Permintaan maaf ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), yang dihadiri lebih dari 40 awak media.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan jurnalis.
Nusron menjelaskan bahwa maksud sebenarnya dari pernyataan yang sempat menjadi kontroversi itu bukanlah untuk menyatakan bahwa negara memiliki seluruh tanah masyarakat. Menurutnya, yang dimaksud adalah peran negara sebagai pengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar. Hal ini sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terangnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nusron menegaskan, amanat konstitusi ini mengharuskan negara mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan rakyat. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).
Nusron mengakui bahwa penyampaian sebelumnya tidak tepat. “Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menyampaikan harapan agar penjelasan yang ia berikan mampu meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengajak publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait isu kepemilikan tanah.
“Masyarakat diharapkan memahami bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah warga. Yang diatur adalah bagaimana tanah itu dimanfaatkan dan tidak dibiarkan telantar, demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron mengajak semua pihak, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan tanah secara produktif. Ia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Pembangunan Tiga Pustu di Banjar Resmi Dimulai
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik serta rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkas Nusron.
Dengan pernyataan maaf ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang di media sosial maupun ruang publik dapat mereda, serta fokus pembahasan kembali kepada upaya bersama membangun tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan. (Redaksi)

