Nusron Wahid Tekankan Komitmen Tuntaskan Masalah Tanah
infopriangan com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di Sumatra Selatan. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sumatra Selatan di Palembang, Kamis (9/10/2025).
Dalam arahannya, Nusron menekankan bahwa setiap masalah hukum, termasuk persoalan tanah, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mengutip asas hukum Litis Finiri Oportet yang berarti setiap perkara harus memiliki akhir.
“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” ujarnya di hadapan para kepala daerah.
Menurut Nusron, banyak persoalan tanah yang terjadi karena pemerintah daerah enggan mengambil langkah penyelesaian yang tegas. Akibatnya, sengketa kepemilikan, tumpang tindih aset, hingga konflik antara warga dan pemerintah kerap muncul kembali tanpa solusi yang jelas. Ia menegaskan, kondisi semacam itu tidak boleh terus dibiarkan karena dapat menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri Nusron menawarkan solusi konkret, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki aset namun telah lama dikuasai masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemda.
“Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” katanya.
Nusron menilai, kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga agar aset daerah tetap tercatat resmi sebagai milik pemerintah. Dengan begitu, hubungan antara pemerintah dan warga dapat lebih harmonis, tanpa saling merugikan.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, masalah ini kerap menimbulkan persoalan serius karena berpengaruh langsung terhadap penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga: dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Karena kalau Bapak menyerahkan tanpa Berita Acara, bisa dianggap melepas aset,” jelasnya.
Nusron menambahkan, penentuan akhir mengenai aset tersebut akan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah melalui pembahasan bersama.
BACA JUGA: Integrasi Data Tanah NIB-NOP Didorong Percepat Layanan
Nusron berharap, koordinasi lintas sektor ini bisa mempercepat penataan aset dan memperkuat kepastian hukum pengelolaan tanah. Nusron mengingatkan bahwa masalah pertanahan yang dibiarkan berlarut akan berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah dan citra tata kelola pemerintahan.
“Ini masalah kalau tidak diselesaikan, akan berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” tegasnya.
Rakor di Palembang tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, para bupati dan wali kota se-provinsi, serta pejabat tinggi ATR/BPN seperti Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis dan Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan Asnawati.
Melalui forum ini, pemerintah berharap tercipta kesamaan langkah antara pusat dan daerah dalam menata kembali urusan pertanahan. Dengan penyelesaian yang tegas dan terukur, diharapkan setiap sengketa tanah dapat berakhir secara adil, transparan, dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. (Redaksi)

