Nusron Wahid Tekankan Tanggung Jawab Legalisasi Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kembali peran penting kementeriannya sebagai instansi pelayanan publik yang bertanggung jawab memastikan tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (6/10/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron mengingatkan seluruh jajaran agar tidak sekadar bekerja secara administratif, melainkan juga memahami esensi tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Karena kita termasuk kategori land tenure, yang berarti legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi, dan itu tugas kita,” ujarnya di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nusron juga menegaskan, pegawai ATR/BPN harus memiliki sikap proaktif dalam menjalankan tugas pelayanan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami proses pendaftaran tanah secara menyeluruh, sehingga petugas BPN perlu aktif memberikan penjelasan dan pendampingan.
“Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi, kita yang harus proaktif,” tegas Nusron.
Menteri Nusron menilai, keberhasilan pelayanan pertanahan dapat dilihat dari semakin banyaknya tanah masyarakat yang telah disertipikatkan. Ia berharap, hasil kerja kementerian benar-benar dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, bukan hanya terlihat dari angka administrasi.
“Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah masyarakat yang dilegalisasi atau sudah disertipikatkan, tapi tetap prudent,” jelasnya.
Selain kecepatan dan ketepatan pelayanan, Nusron juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap proses legalisasi aset tanah. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN akan semakin meningkat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total layanan pertanahan yang diberikan sepanjang tahun 2024 mencapai 7.866.517 layanan, dengan 35.714 layanan di antaranya berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hizkia Simarmata, dalam laporannya menyebutkan bahwa hingga tahun berjalan terdapat 715.039 bidang tanah terdaftar, dan 552.667 bidang di antaranya telah bersertipikat.
Lanjut Nusron, capaian sertipikasi aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025 yang bahkan melampaui target. Dari target 100 bidang tanah aset pemerintah provinsi, telah berhasil diterbitkan 241 sertipikat.
“Ini bentuk komitmen kami sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil BPN dan pemerintah daerah,” ujar Hizkia.
BACA JUGA: Haula Hasna Dalila Resmi Nahkodai MTs Al-Fadiliyah Darussalam
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat utama, di antaranya Penasehat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Jhoni Ginting, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis.
Turut hadir pula Inspektur Wilayah I Arief Muliawan, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya.
Melalui pengarahan ini, Nusron berharap seluruh jajaran BPN semakin memperkuat komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, berintegritas, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)

